Jakarta

SERBU! Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024 Resmi Dibuka per Hari Ini, Berikut Jadwal Seleksi, Syarat dan Tugas-tugasnya

Sastra Yudha | 17 September 2024, 19:20 WIB
SERBU! Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada 2024 Resmi Dibuka per Hari Ini, Berikut Jadwal Seleksi, Syarat dan Tugas-tugasnya

AKURAT JAKARTA - Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Salah satu unsur penting dalam pemungutan suara adalah Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Nah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 per hari ini, Selasa, 17 September 2024.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, pendaftaran dibuka hingga tanggal 21 September 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Ogah Komentari Soal Akun Kaskus Fufufafa, Publik Diminta Simpulkan Sendiri

Pendaftaran dapat dilakukan masyarakat dengan mendatangi langsung Kantor Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan.

KPPS biasanya terdiri dari 7 anggota, dengan rincian satu orang ketua dan enam orang anggota.

Berikut ini jadwal seleksi calon Anggota KPPS pada Pilkada 2024:

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024

- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024

- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Baca Juga: Konser Gratis Pertamina Eco Youth Fest 2024 di Hutan Kota GBK Akhir Pekan ini, Menampilkan Rizky Febian, Okaay hingga Idgitaf, Cek Kegiatan Lainnya

Bagi yang ingin menjadi petugas KPPS, harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan KPU.

Berikut syarat yang harus dipenuhi calon anggota KPPS sebelum mendaftar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Tolak Beri Komentar Saat Ditanya Soal Akun Kaskus Fufufafa: Nanti Saya Keceplosan

Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS di Pilkada 2024:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.

3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

Baca Juga: SIMAK! Pendukung Anies Baswedan atau Anak Abah Bisa Menangkan Kotak Kosong dan Pilkada Jakarta Diulang Tahun Depan, Jika MK Lakukan Ini...

Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024:

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 gaji anggota KPPS telah diatur sebagai berikut:

1. Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulan

2. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per orang per bulan

3. Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan

Besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024 di atas termasuk dengan honorarium selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Selain itu, anggota KPPS juga akan mendapat fasilitas berupa konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya yang mendukung tugas mereka dalam mengawal pemungutan suara di setiap wilayah.

Demikian informasi mengenai pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024. Semoga bermanfaat. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.