Jakarta

PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Akan Bantu 1 Persen Untuk Pajak Bahan Pokok

Titania Isnaenin | 17 Desember 2024, 22:00 WIB
PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Akan Bantu 1 Persen Untuk Pajak Bahan Pokok

 

AKURAT JAKARTA - Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Peraturan Perpajakan yang telah diumumkan pada Senin (16/12) melalui konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers tersebut, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk kebutuhan bahan pokok penting.

Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Persalinan Water Birth yang Dikeluarkan Nikita Willy Untuk Lahiran Anak Kedua

Seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Akan dikenakan bebas PPN alias kenaikan 1 persen tersebut akan ditanggung pemerintah sehingga harga barang akan tetap stabil

"Kemarin sudah diumumkan, bahkan pokok penting itu PPN-nya 0. Bahkan untuk komoditas yang banyak dipakai UMKM dan Masyarakat seperti tepung terigu, gula pasir dan juga minyak kita (minyak goreng) itukan sudah jalan dengan PPN 11 Persen nah dia tidak naik, 1 persennya pemerintah yang tanggung," katanya pada Selasa (17/12)

Baca Juga: Metode Water Birth Jadi Pilihan Nikita Willy Saat Melahirkan Anak Kedua, Yuk Kenali Manfaat Serta Resikonya Bagi Ibu Hamil

Akan tetapi kenaikan PPN tersebut akan tetap berlaku bagi sektor pendidikan Internasional dan rumah sakit non pemerintah.

Dimana sesuai peruntukannya, kenaikan tarif PPN 12 persen memang diberlakukan untuk barang-barang mewah.

Sementara untuk barang pokok serta pelayanan yang banyak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat akan tetap pada tarif lama. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.