Jakarta

Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Bakal Diperketat! Warga KTP Non-DKI Dilarang Beli di Jakarta, Traksaksi Harus Pakai QRIS

Yasmina Nuha | 10 Februari 2025, 21:49 WIB
Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Bakal  Diperketat! Warga KTP Non-DKI Dilarang Beli di Jakarta, Traksaksi Harus Pakai QRIS

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperketat aturan pembelian Gas LPG 3 Kg. Warga ber-KTP luar Jakarta tidak boleh membeli gas 3 kg di pengecer atau pangkalan di wilayah Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/2/2025).

Hari mengatakan, nantinya alokasi subsidi Gas LPG 3 kg di pangkalan dan pengecer di Jakarta harus memiliki KTP domisili Jakarta dan merupakan warga miskin.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2025, Polisi Pastikan Tak Ada Razia Manual di Jakarta

"Nah sekarang alokasi DKI ya orang DKI yang nerima. Siapa DKI ya? Ya orang miskin. Orang miskin itu siapa? Ya rumah tangga yang desil 1, desil 2, sampai berapa tadi itu," ujar Hari.

Di samping menggunakan KTP, lanjut Hari, mereka juga akan menerapkan traksaksi pembelian Gas LPG 3 kg menggunakan metode Qris.

Sehingga, dengan menggunakan metode tersebut mempermudah mereka mengetahui apakah KTP yang digunakan pembeli merupakan KTP Jakarta atau bukan.

"Nah nanti menurut dari Dinas Perdagangan mau dibikin kayak QRIS. Begitu di-tap ternyata lho kok KTP-nya bukan DKI. Nah, berarti ketahuan. Selama ini pangkalan KTP ada, jual, jual, jual. Mau KTP darimana, saya gak ngerti kan," tuturnya.

Tentunya, ia menjelaskan nanti pihaknya juga akan membuat mekanisme terkait hal ini supaya nanti tidak terjadi kebocoran di luar dan mengatasi subsidi harga yang melebih Harga Eceran Tinggi (HET) sebesar Rp 16.000.

"Sehingga yang alokasi DKI ya DKI, harganya nanti apakah mau disesuaikan supaya itu tidak menjadi beban, itu nanti ini," katanya.

"Ya saya gak tahu ya mungkin bisa dicek deh nanti secara ini di pangkalan benar-benar 16 (ribu) ngga sih," imbuhnya.

Ia juga berharap, warga mampu sepertinya juga tidak diperbolehkan untuk membeli gas melon tersebut.

Baca Juga: Subsidi Gas LPG 3 Kg Se-Indonesia Capai Rp 300 Triliun, Wakil Ketua DPRD DKI Basri Baco Harap Tidak Dimakan oleh Mafia Gas

"Jangan sampai saya beli melon, boleh. Itu kan gak boleh. Kita udah 12 kilo atau yang jaringan gas," tegasnya.

Selain itu, mereka juga telah mengatur berapa pengguna LPG yang di Jakarta dan yang berhak menerima. Sehingga, database mereka telah lengkap. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.