Jakarta

Menurut Kemenag Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram

Ainun Kusumaningrum | 20 September 2023, 15:58 WIB
Menurut Kemenag Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram

AKURAT.CO - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, parkir mobil di jalan depan rumah adalah haram. Demikian saat tanya jawab di situs resmi Kemenag, Jumat (15/92023).

Di laman tersebut dijelaskan bahwa parkir sembarangan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya hukumnya adalah haram.

Penjelasan Kemenag yang mengutip Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Baca Juga: Ditarget Raih 12 Medali Emas, Ini Jadwal Tanding Atlet Indonesia di Asian Games 2023

Termasuk parkir. Sebab, akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.

Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan," (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Baca Juga: 4 Pasangan Kumpul Kebo Diamankan di Indekos Pejaten Barat

Kesimpulannya, Kemenag mengatakan bahwa hukum memarkir mobil di jalan depan rumah yang dapat mengganggu pengguna jalan, adalah haram.

Pemilik mobil setidaknya harus memperhatikan kenyamanan publik dan ketika parkir setidaknya harus di lahan sendiri.

Selain itu, larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca Juga: Golkar DKI Jakarta Sambut Baik Partai Demokrat Gabung ke Koalisi Indonesia Maju

Dalam Pasal 104 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Kemudian di ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.

Lalu di ayat 3, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Adapun sanksi bagi pelaku parkir sembarangan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ), dengan besaran denda maksimal Rp 500 ribu

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.