Menurut Kemenag Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram

AKURAT.CO - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, parkir mobil di jalan depan rumah adalah haram. Demikian saat tanya jawab di situs resmi Kemenag, Jumat (15/92023).
Di laman tersebut dijelaskan bahwa parkir sembarangan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya hukumnya adalah haram.
Penjelasan Kemenag yang mengutip Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.
Baca Juga: Ditarget Raih 12 Medali Emas, Ini Jadwal Tanding Atlet Indonesia di Asian Games 2023
Termasuk parkir. Sebab, akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.
Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.
"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan," (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Baca Juga: 4 Pasangan Kumpul Kebo Diamankan di Indekos Pejaten Barat
Kesimpulannya, Kemenag mengatakan bahwa hukum memarkir mobil di jalan depan rumah yang dapat mengganggu pengguna jalan, adalah haram.
Pemilik mobil setidaknya harus memperhatikan kenyamanan publik dan ketika parkir setidaknya harus di lahan sendiri.
Selain itu, larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca Juga: Golkar DKI Jakarta Sambut Baik Partai Demokrat Gabung ke Koalisi Indonesia Maju
Dalam Pasal 104 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Kemudian di ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.
Lalu di ayat 3, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Adapun sanksi bagi pelaku parkir sembarangan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ), dengan besaran denda maksimal Rp 500 ribu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano di La Liga, 20 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Memutus Rekor Buruk?
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Slavia Praha di UCL, 20 Oktober 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Istanbul
- 3Prediksi Skor Sabah FK vs Borussia Dortmund di UCL, 20 Oktober 2026: Mampukah The Owls Memperpanjang Tren Buruk Die Borussen?
- 4Prediksi Skor AC Monza vs Cagliari di Serie A, 19 Oktober 2026: Tuan Rumah Terancam oleh Ketangguhan Rossoblu
- 5Prediksi Skor Parma vs Torino di Serie A, 20 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Tuan Rumah di Tengah Ancaman Granata
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City di Premier League, 20 Oktober 2026: Mampukah Spurs Akhiri Paceklik Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Lille vs Galatasaray di UCL, 21 Oktober 2026: Duel Dua Tim Tanpa Poin di Pierre Mauroy
- 8Prediksi Skor Club Brugge vs RC Lens di UCL, 22 Oktober 2026: Ujian Konsistensi Usai Kejutan di San Siro
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




