Jakarta

Ikuti Fatwa MUI Terkait Dukungan ke Palestina, Bittersweet by Najla Berhenti Kerjasama dengan Produk Pro Israel

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 15 November 2023, 19:11 WIB
Ikuti Fatwa MUI Terkait Dukungan ke Palestina, Bittersweet by Najla Berhenti Kerjasama dengan Produk Pro Israel

AKURAT JAKARTA - Seruan untuk memboikot produk pro Israel terus menggema dan menguat. Ini sebagai salah satu bentuk dukungan ke Palestina. 

Teranyar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa mendukung termasuk membeli produk pro Israel hukumnya haram. 

Salah satu brand makanan lokal, Bittersweet by Najla turut mendukung Palestina dengan berhenti bekerjasama dengan produk pro Israel. 

Dukungan terhadap Palestina tersebut disampaikan melalui surat pernyataan terbuka yang diunggah di akun resmi Instagram, @bittersweet_by_najla.

Baca Juga: Konser Mewah Dewa 19 Bakal Digelar di SCBD Jakarta pada Pekan Depan , Catat Lokasi dan Tanggalnya

Owner Bittersweet by Najla, Najla Farid Bisyir pun menyampaikan keprihatinannya atas genosida yang terjadi di Palestina. Dan turun mendoakan kebebasan dan kedamaian untuk Palestina. 

"Bittersweet by najla bersedih atas terjadinya genosida yang terjadi di tanah Palestina," tulis Najla dalam surat pernyataan terbuka, dikutip Rabu (15/11). 

Najla memaparkan, Bittersweet by Najla mengambil langkah tersebut sebagai bentuk menaati fatwa terbaru MUI tentang hukum haram mendukung Israel, termasuk mendukung atau membeli produk pro Israel. 

"Berdasarkan fatwa MUI No 83 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa, mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram dan atas dasar kemanusiaan, Bittersweet by Najla mulai saat ini berhenti bermuamalah (bekerjasama) dengan semua produk dan brand yang terafiliasi dengan Israel dan sekutu," paparnya. 

Baca Juga: Daftar 98 Artis Jadi Caleg DPR-RI di Pemilu 2024, Paling Banyak dari PAN dan PDIP, Simak Dapilnya!

Najla pun berharap, langkah yang diambil pihaknya dapat berarti dalam mendukung kebebasan untuk Palestina dan genosida bisa segera berakhir. 

"Semoga langkah kecil Bittersweet by Najla bisa berarti untuk mendukung dan menyemangati saudara saudara kita yang mengalami genosida di tanah Palestina," ujar Najla. 

Owner bisnis dessert box itu pun berharap, langkah yang diambil oleh Bittersweet by Najla bisa diikuti oleh brand atau perusahaan lokal lainnya. 

Yakni, dengan berhenti menggunakan produk atau brand pro Israel dan mendukung kebebasan serta perdamaian untuk Palestina. 

"Dengan ini, Bittersweet by Naajla berharap dan mengajak brand lokal indonesia melakukan hal yang sama," imbuhnya.

Baca Juga: Gratis! Konser Nidji di Taman Literasi Blok M Besok, Yuk Merapat!

"Mendukung Palestina atas dasar kemanusiaan dan berpartisipasi untuk berhenti menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel dan sekutu," tandas Najla. 

Selain melalui unggahan surat pernyataan terbuka, melalui akun resmi Instagram, @bittersweet_by_najla, Najla juga memposting video dirinya yang sedang menyingkirkan sejumlah produk pro Israel. 

Beberapa produk tersebut yaitu Oreo, Toblerone, Milo, Kitkat, dan Dairy Milk. Dimana produk tersebut sebelumnya digunakan untuk topping dari dessert box dari Bittersweet by Najla. 

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. 

Baca Juga: Coldplay Dukung Palestina Lewat Lagu Freedom For Palestine Akankah Dibawakan di GBK?

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, dikutip Sabtu (11/11).

Sebaliknya, fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.