Jakarta

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta Resmi Naik, Simak Berikut Daftarnya

Sastra Yudha | 22 Januari 2024, 21:44 WIB
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta Resmi Naik, Simak Berikut Daftarnya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan diterbitkannya Perda tersebut, maka berlaku ketetapan soal kenaikan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

“Ketentuan mengenai PKB mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025,” kata Herlina melalui keterangan tertulis pada Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga: Yuk! Senang Senang Festival Bakal Digelar di De Tjolomadoe Karanganyar, pada Sabtu 20 April 2024, Cek Line Up dan Lokasi Beli Tiketnya di Sini

Adapun PKB ini merupakan salah satu komponen yang dicantumkan dalam STNK, bersama dengan informasi lainnya seperti nomor registrasi (nopol), nama dan alamat pemilik, nomor rangka, nomor mesin, tahun pembuatan, dan masa berlaku STNK.

PKB di STNK mengacu pada besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun atau sesuai dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Diketahui, besaran pajak kendaraan dapat bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan daerah tempat kendaraan terdaftar.

Berikut ini tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:

Baca Juga: Wow Keren! Agnez Mo Kembali Masuk Nominasi iHeart Radio Music Award, Bersaing dengan Taylor Swift, Beyonce, hingga Selena Gomez

a. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;

e. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.