Jakarta

Ingat! Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024, Mau Dapat Gratis? Penuhi 13 Syarat di Bawah Ini

Sastra Yudha | 1 Februari 2024, 22:14 WIB
Ingat! Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024, Mau Dapat Gratis? Penuhi 13 Syarat di Bawah Ini




AKURAT JAKARTA - Pemberitahuan untuk pelaku UMKM hingga pedagang kaki lima. Mulai 17 Oktober 2024, pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan minuman untuk memiliki sertifikat halal.

Bagi yang tidak memiliki sertifikat halal, maka UMKM ataupun pedagang kaki lima tersebut akan mendapat sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pelarangan edar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah, Rabu 31 Januari 2024.

“Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi sudah diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal,” ujar Siti Aminah.

Baca Juga: Mengenal Robin di One Piece Heroines: Anggota Ketujuh Kru Bajak Laut Topi Jerami dan Pandai Membaca Aksara Poneglyph

Aminah menegaskan, sanksi  diterapkan ke semua pelaku usaha makanan minuman, jasa sembelihan untuk semua pelaku usaha dalam dan luar negeri, yang tidak memiliki sertifikat halal. 

Lalu, berapa biaya bikin sertifikat halal? 

Aminah menyebutkan, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, biaya sertifikat produk halal sebesar Rp 230.000 per pelaku usaha.

Untuk pelaku usaha reguler, kira-kira Rp 650 ribu plus ongkos transportasi. Jadi total bisa sampai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. 

Sedangkan yang punya usaha besar atau luar negeri, wajib bayar Rp 12,5 juta.

Baca Juga: Closing Party Sebelum Bulan Ramadhan, Preston Malang Gelar Konser Spesial NDX AKA, Guyon Waton dan Fakedopp, Simak Lokasi dan Tanggalnya

Namun khusus usaha mikro dan kecil seperti pedagang kaki lima, mereka bisa mengajukan self declare agar gratis.

"Sehingga biaya yang dibebankan akan ditanggung negara. Jadi pelaku usaha gratis," tambah Siti.

Namun ada beberapa persyaratan bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare agar dapat sertifikasi halal gratis, yaitu:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 lokasi
  8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.