Ingat! Pedagang Kaki Lima dan UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024, Mau Dapat Gratis? Penuhi 13 Syarat di Bawah Ini

AKURAT JAKARTA - Pemberitahuan untuk pelaku UMKM hingga pedagang kaki lima. Mulai 17 Oktober 2024, pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan minuman untuk memiliki sertifikat halal.
Bagi yang tidak memiliki sertifikat halal, maka UMKM ataupun pedagang kaki lima tersebut akan mendapat sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pelarangan edar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah, Rabu 31 Januari 2024.
“Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi sudah diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal,” ujar Siti Aminah.
Aminah menegaskan, sanksi diterapkan ke semua pelaku usaha makanan minuman, jasa sembelihan untuk semua pelaku usaha dalam dan luar negeri, yang tidak memiliki sertifikat halal.
Lalu, berapa biaya bikin sertifikat halal?
Aminah menyebutkan, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, biaya sertifikat produk halal sebesar Rp 230.000 per pelaku usaha.
Untuk pelaku usaha reguler, kira-kira Rp 650 ribu plus ongkos transportasi. Jadi total bisa sampai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.
Sedangkan yang punya usaha besar atau luar negeri, wajib bayar Rp 12,5 juta.
Namun khusus usaha mikro dan kecil seperti pedagang kaki lima, mereka bisa mengajukan self declare agar gratis.
"Sehingga biaya yang dibebankan akan ditanggung negara. Jadi pelaku usaha gratis," tambah Siti.
Namun ada beberapa persyaratan bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare agar dapat sertifikasi halal gratis, yaitu:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 lokasi
- Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
- Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 8Prediksi Skor Paderborn vs Stuttgart di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Home Deluxe Arena
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



