Jakarta

Polsek Pesanggrahan dan Pokja Wartawan Jaksel Meriahkan Bulan Suci Ramadhan dengan Bhakti Sosial: Bagi-bagi Sembako dan Nasi Bungkus

Fadhil Dhuha Rizqullah | 17 Maret 2024, 14:47 WIB
Polsek Pesanggrahan dan Pokja Wartawan Jaksel Meriahkan Bulan Suci Ramadhan dengan Bhakti Sosial: Bagi-bagi Sembako dan Nasi Bungkus


AKURAT JAKARTA - Bulan Ramadhan selalu menjadi waktu yang dinanti-nantikan oleh umat Islam untuk berlomba-lomba dalam mencari keberkahan dan beramal.

Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan bersama Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Jakarta Selatan turut serta dalam semangat kebersamaan ini dengan menggelar bhakti sosial, pada Sabtu 16 Maret 2024.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Pesanggrahan Jakarta Selatan pada pukul 16.00 hingga 18.50 WIB.

Baca Juga: Sejarah Sunda Kelapa, Kota Pelabuhan yang Jadi Awal Mula Perkembangan Jakarta

"Kegiatan bhakti sosial, santunan anak yatim, dan pembagian takjil di Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan ini merupakan Program Kerja Kapolda Metro Jaya untuk menunjukkan kepedulian Polri dalam membantu masyarakat di Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah dan juga untuk mendekatkan masyarakat dengan Polri," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian memberikan santunan berupa paket sembako dan nasi kotak kepada 100 orang anak yatim dan dhuafa.

Tak hanya itu, mereka juga memberikan nasi boks dan beras kepada 100 pengemudi ojek online, serta pembagian takjil kepada para pengendara yang melintas di depan Mapolsek Pesanggrahan sebanyak 500 paket.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini 17 Maret 2024, Luangkan Waktu untuk Mengevaluasi Tujuan Jangka Panjang

Tedjo juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat dan rekan-rekan media dari Pokja Wartawan Jaksel atas kerja sama dan sinergisitas yang telah terjalin dengan baik.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi masyarakat di sekitar Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan. (*)


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.