Jakarta

CATAT! Mulai Besok hingga 15 April 2024, Pelayanan SIM dan Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Ditutup atau Libur

Sastra Yudha | 7 April 2024, 20:19 WIB
CATAT! Mulai Besok hingga 15 April 2024, Pelayanan SIM dan Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Ditutup atau Libur

AKURAT JAKARTA - Pemberitahun untuk warga Jakarta dan sekitarnya. Mulai Senin, 8 April besok hingga tanggal 15 April 2024, pelayanan SIM tutup alias libur.

Penutupan Pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta ini terkait dengan libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024.

"Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024 dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024," tulis Twitter @TMCPoldaMetro.

Adapun pelayanan SIM diliburkan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta.

Baca Juga: Mudik Sekaligus Liburan Lebaran, Simak Cara Cek Rekomendasi Wisata via Google Maps

Pelayanan di Satpas DKI Jakarta akan kembali dibuka pada Selasa, 16 April 2024 mendatang.

Namun jangan khawatir, bagi pemegang SIM yang mati pada tanggal 8-15 April, masih bisa perpanjang otomatis pada tanggal 16 April 2024.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 16-20 April 2024, maka dapat melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Selain pelayanan SIM di Jakarta tutup, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan ganjil genap.

Polda Metro Jaya mengumumkan penerapan ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai 6-15 April 2024.

"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulis @TMCPoldaMetro dikutip Sabtu, 30 April 2024.

Ganjil genap di Jakarta yang ditiadakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden."

Baca Juga: CATAT! Berikut Lokasi 83 SPBU atau Pom Bensin di Sepanjang Jalan Tol Trans Jawa, Mulai Merak hingga Pasuruan

Demikian informasi mengenai Pelayanan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.