Jakarta

HOREE! Kemendikbud Ristek Akhirnya Batalkan Kenaikan Biaya Kuliah atau UKT 2024, Rektor PTN di Seluruh Indonesia Wajib Taati Keputusan Ini

Sastra Yudha | 27 Mei 2024, 15:58 WIB
HOREE! Kemendikbud Ristek Akhirnya Batalkan Kenaikan Biaya Kuliah atau UKT 2024, Rektor PTN di Seluruh Indonesia Wajib Taati Keputusan Ini

AKURAT JAKARTA - Setelah diprotes sana-sini, kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) akhirnya dibatalkan.

Pembatakan kenaikan UKT ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, usai dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Merdeka, Senin (27/5/2024).

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbud Ristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT. Alhamdulillah semua lancer," kata Nadim.

Baca Juga: Mau Langganan Starlink Indonesia Punya Elon Musk? Begini Caranya: Bisa Nikmati Internet Langsung dari Satelit Sampai 220 Mbps!

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbud Ristek akan melakukan reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," lanjut Nadim dalam keterangan tertulis.

Nadiem menambahkan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, selain membahas UKT juga membahas berbagai hal di bidang pendidikan.

Nadiem juga menjabarkan beberapa solusi pendekatan untuk menghadapi kesulitan mahasiswa.

"Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," ungkapnya.

Diketahui, UKT yang diterapkan berbagai PTN saat ini adalah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Permendikbudristek ini ditandatangani oleh Nadiem Makarim pada 19 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Ari Lasso dan Yura Yunita Bakal Tampil di Infinite Live IIMS Surabaya 2024: Catat Tanggal, Harga Tiket dan Cara Belinya!

Permendikbud ini diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.