Kapan Insentif Guru Honorer Kemendikbud Tahun 2024 Akan Dicairkan? Berapa Besarannya? Simak Penjelasannya di Sini

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk para guru honorer atau non-ASN di lingkup kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Insentif Guru non-ASN tahun 2024 akan segera dicairkan. Akan ada dua kali pencairan dalam setahun. Pertama, akan dicairkan di bulan Juli 2024. Kedua, cair di bulan Desember 2024.
Bantuan insentif guru ini diberikan kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan pendidikan khusus, serta masa kerja 13 tahun untuk guru non formal pendidik KB/TPA.
Baca Juga: Polemik Luar Biasa Terkait Tapera, Moeldoko: Tidak Akan Ditunda!
Hal tersebut disampaikan Penanggungjawab Program Tunjangan Guru Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar Kemendikbud Ristek, Sri Lestariningsih, di situs resmi Puslapdik Kemendikbud.
"Tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya sebanyak dua kali dalam setahun," kata Sri dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Sri menyebutkan, insentif semester satu akan dicairkan pada bulan Juli, sedangkan untuk semester dua paling lambat cair pada bulan Desember 2024.
Adapun nominal yang akan diterima oleh para guru honorer tersebut adalah Rp 300 ribu per bulan untuk guru formal, dan Rp 200 ribu per bulan untuk guru non formal.
Daftar nominasi penerima bantuan insentif guru, baik yang formal ataupun non formal, ada dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan Guru (Simantun).
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan, wajib menginput atau memperbaharui data guru lewat Dapodik secara berkala.
Data harus terinput dengan benar. Apabila ada kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik, tentunya akan berakibat pada tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
Data yang perlu diinput atau diperbaharui ini adalah data mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, golongan ruang, beban kerja, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian.
"Dinas pendidikan bisa mengecek guru yang masuk dalam nominasi untuk segera memverifikasi dan segera mengusulkan, sebelum tanggal 30 Juli 2024," pungkas Sri. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




