Dishub DKI Jakarta Himbau Pengendara Tak Parkir Sembarangan, Sanskinya Gak Main-main! Mulai dari Cabut Pentil Sampai Derek

AKURAT JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan telah menindak 823 kendaraan roda dua atau sepeda motor yang terjaring razia Operasi Cabut Pentil (OCP) hingga Juni 2024.
Ratusan kendaraan yang melanggar tersebut terkena sanksi pencabutan pentil karena kedapatan diparkir sembarang tempat dan melanggar aturan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, pihaknya sendiri sudah menggelar razia Operasi Cabut Pentil (OCP) sejak Januari 2024.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 10 Juni 2024 Taurus, Gemini, Cancer, dan Leo
"Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan di trotoar atau badan jalan," ujarnya di Jakarta.
Bernad menjelaskan, dalam periode yang sama juga berhasil dilakukan OCP terhadap lima kendaraan roda empat.
Kemudian, penindakan angkut jaring sebanyak 15 kendaraan dan 582 kendaraan dilakukan penderekan.
Baca Juga: Jadi Artis Terkaya Indonesia, Segini Harta Rey Utami yang Bikin Melongo
"Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan juga menindak disertai Berita Acara Pemeriksaan atau tilang," terangnya.
Menurutnya, penindakan ini mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Bagi pelanggar juga ada yang diberikan sanksi denda. Pembayaran nantinya langsung masuk ke kas daerah," terangnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 10 Juni 2024 Capricorn, Aquarius, Pisces, dan Aries
Ia mengimbau, kepada pemilik atau pengguna kendaraan tidak melanggar aturan yang sudah ada seperti tidak parkir di bahu jalan, trotoar ataupun tempat tanpa marka atau plang parkir karena akan mengganggu hak pejalan kaki atau penggunaan jalan lainnya.
"Saya minta semua bisa taat aturan dan disiplin tanpa harus didahului dengan adanya sanksi atau hukuman," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs NEC Nijmegen di UEL, 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Beruntun
- 2Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 3Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 5Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 6Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 7Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 8Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



