Jakarta

Simak 3 Jalur Utama dalam Proses PPDB DKI Jakarta 2024 Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK: Lengkap dengan Link Pendaftaran

Ani Nur Iqrimah | 10 Juni 2024, 13:02 WIB
Simak 3 Jalur Utama dalam Proses PPDB DKI Jakarta 2024 Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK: Lengkap dengan Link Pendaftaran

AKURAT JAKARTA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK DKI Jakarta 2024 telah dibuka.

Orang tua dan calon siswa baru baiknya sudah bersiap untuk mengikuti proses pendaftaran yang berlangsung secara daring.

Terdapat tiga jalur utama dalam PPDB tahun ini yaitu jalur Afirmasi, Zonasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Himbau Pengendara Tak Parkir Sembarangan, Sanskinya Gak Main-main! Mulai dari Cabut Pentil Sampai Derek

Setiap jalur memiliki persyaratan dan tahapan yang berbeda, sehingga penting bagi orang tua untuk memahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran.

1. Jalur Afirmasi: Mendukung Anak Berkebutuhan Khusus dan Keluarga Kurang Mampu

Jalur Afirmasi dalam PPDB DKI Jakarta 2024 dibagi menjadi dua prioritas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 10 Juni 2024 Taurus, Gemini, Cancer, dan Leo

Prioritas pertama mencakup anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas.

Sementara itu, prioritas kedua mencakup anak dari pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta dan anak pengemudi mitra Transjakarta.

Persyaratan khusus untuk jalur afirmasi ini antara lain surat keterangan dari instansi terkait dan dokumen keabsahan seperti SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Baca Juga: Jadi Artis Terkaya Indonesia, Segini Harta Rey Utami yang Bikin Melongo

2. Jalur Zonasi: Memastikan Akses Pendidikan Berdasarkan Domisili

Jalur Zonasi bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan bersekolah di wilayah terdekat sesuai dengan alamat domisili yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).

Persyaratan penting dalam jalur ini adalah kesesuaian alamat di KK dengan domisili calon siswa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 10 Juni 2024 Capricorn, Aquarius, Pisces, dan Aries

Jika terdapat perubahan alamat, seluruh keluarga yang tercantum di KK harus berpindah bersama-sama.

Selain itu, nama orang tua atau wali dalam raport atau ijazah sebelumnya harus sama dengan yang ada di KK.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua: Mempermudah Anak dari Keluarga yang Pindah Domisili

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 10 Juni 2024 Virgo, Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua ditujukan bagi anak-anak yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja.

Persyaratan utama dalam jalur ini adalah surat keterangan pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua bekerja.

Selain itu, calon siswa harus memiliki KK yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dalam rentang waktu tertentu.

Baca Juga: 5 Potret Momen Hangat Irfan Bachdim bareng Anak Lelakinya Kenji, Nonton Final UCL sampai Main Bola Bareng

Jalur Prestasi

Ada juga jalur prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap siswa yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

Namun jalur penerimaan ini hanya terbuka pada jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Pentingnya Penerapan Teknologi dalam Efisiensi Proses Produksi Makanan dan Minuman Melalui Transformasi Industri 4.0

Penentuan penerimaan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Bila nanti pendaftar melebihi daya tampung, proses seleksi dilakukan berdasarkan urutan:

- Total pembobotan indeks prestasi

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu Mendaftar

Baca Juga: 7 Potret Jennifer Bachdim, Istri Irfan Bachdim Asuh 4 Anak Seorang Diri tanpa Baby Sitter

Proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 pun telah dibuka mulai hari ini, Senin 10 Juni 2024.

Pendaftaran secara online sudah bisa dilakukan melalui situs resmi https://ppdb.jakarta.go.id.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.