Jakarta

NGERI! Sebanyak 197.054 Anak Indonesia Usia Belasan Tahun Terlibat Judi Online, Total Transaksi Capai Rp 293 Miliar, Diungkap PPATK hingga Tahun 2024

Sastra Yudha | 26 Juli 2024, 21:02 WIB
NGERI! Sebanyak 197.054 Anak Indonesia Usia Belasan Tahun Terlibat Judi Online, Total Transaksi Capai Rp 293 Miliar, Diungkap PPATK hingga Tahun 2024

AKURAT JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan laporan yang sangat mengejutkan terkait judi online, yang dirilis pada Jumat, 26 Juli 2024.

Berdasarkan data PPATK, ditemukan sebanyak 197.054 anak Indonesia usia belasan tahun yang terlibat Judi Online atau Judol.

Nilai transaksinya pun cukup fantastis. Total depositonya mencapai Rp 293,4 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa dari jumlah anak yang terpapar judi online tersebut, ternyata ada 1.160 anak yang berusia di bawah 11 tahun.

Baca Juga: Ngaku Dapat Bocoran A1, Partai Ini Tawarkan Duet Anies Baswedan - Abraham Samad di Pilgub Jakarta 2024, Bisa Didukung PDIP, PKS, Nasdem dan PKB

"Ini data terakhir, yang terjadi tahun 2024, itu (mencapai) 1.160 orang anak di bawah 11 tahun," kata Ivan di Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Meskipun masih anak-anak, nilai transaksinya juga cukup besar, mencapai Rp 3 miliar dengan frekuensi 22 ribu transaksi.

"Itu angkanya (nilai transaksi) menyentuh Rp 3 miliar lebih. Frenkuensi transaksi sebanyak 22.000," paparnya.

Kemudian, PPATK juga menemukan data bahwa anak usia 11 tahun sampai 16 tahun yang terpapar judi online juga cukup tinggi.

Terdapat 4.514 anak usia 11 sampai 16 tahun yang terpapar judi online. Perputaran nilai transaksinya mencapai Rp 7,9 miliar.

"Lalu, usia 11 (tahun) sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak ya, ada 4.514 anak. Angkanya Rp 7,9 miliar (dari) transaksi 45.000," tambahnya.

Baca Juga: CATAT! Malam Minggu Besok Ada Konser Gratis Happy Asmara hingga Fella Gustina di Wonosobo, Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi ke-199, Cek Lokasinya

Selanjutnya, PPATK juga menemukan sebanyak 191.380 anak usian 17 hingga 19 tahun yang terlibat judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp 282 miliar, dari 2,1 juta kali transaksi.

Bisa dibayangkan, uang yang seharusnya bisa ditabung oleh anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah itu, hanya jadi angan-angan saja.

Dari data itu, PPATK menyimpulkan bahwa anak mulai dari 11 tahun sampai 19 tahun terjadi transaksi deposit untuk judi online sebesar Rp 293,4 miliar.

"Secara keseluruhan dari usia kurang dari 11 sampai 19 tahun ada 197.054 anak, total depositnya Rp 293,4 miliar," pungkasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.