Jakarta

Rapat Paripurna Tak Penuhi Kuorum, DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada

Titania Isnaenin | 22 Agustus 2024, 11:03 WIB
Rapat Paripurna Tak Penuhi Kuorum, DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada

AKURAT JAKARTA - Ditengah gentingnya aksi massa untuk menyuarakan ketidaksetujuan adanya Revisi UU Pilkada di gedung DPR RI.

Para Dewan DPR hari ini Kamis (22/8) mengadakan rapat paripurna dengan agenda tunggal mereka terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Tas di Gambir Jakarta Pusat Terancam Hukuman Mati

Rapat yang berlangsung pukul 09.30 di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta dinyatakan batal.

Hal tersebut lantaran, rapat tak penuhi Kuorum sehingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membatalkan rapat tersebut.

Dalam gelaran rapat Paripurna hari ini, hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan dan 87 anggota lainnya izin.

Baca Juga: Persiapan Demo Besar-besaran, Dua Ribu Personel Gabungan Siap Mengamankan Gedung DPR RI

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sambil mengetok palu.

Adapun rapat paripurna akan dijadwalkan kembali dan akan diinformasikan lebih lanjut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.