Petunjuk Teknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, Pahami Agar Kamu Lolos, Berikut Syarat dan Linknya

AKURAT JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan berkomitmen untuk mememuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) guru pada 2024.
Untuk memenuhi kebutuhan ASN sekitar 2,3 juta formasi itu, pemerintah akan melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di tahun 2024 ini.
Berdasarkan Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut persyaratan pelamar PPPK guru:
1. Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebagaimana putusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau dipecat tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau dipecat tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
Baca Juga: 13 Korban Banjir Bandang Ternate Meninggal Dunia, 6 Belum Ditemuakn, Evakuas Dilanjutkan Pagi Ini
2. Persyaratan Khusus
a. Pelamar yang bisa melamar PPPK jabatan fungsional guru, yaitu:
- Tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai dengan basis data eks THK-II BKN.
- Guru non-ASN yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
- Guru swasta yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di basis data lulusan PPG Kemendikbudristek.
b. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4) berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tertanggal 15 Maret 2021.
c. Persyaratan bagi penyandang disabilitas meliputi:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Melampirkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
1. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna rungu.
2. Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna daksa.
3. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna netra.
Selengkapnya lihat di link berikut ini: https://s.id/PPPKGURU2024
Baca Juga: Jangan Panik, Ini Langkah-langkah yang Harus Diambil Ketika Terinfeksi Monkeypox atau Cacar Monyet
Catatan: Bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi Kompetensi Tahun 2021.
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
Semoga kalian semua diberikan Kemudahan Menjadi PPPK Guru di tahun 2024. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 7Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




