Jakarta

BI Tegaskan Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Sudah Tak Berlaku Lagi

Titania Isnaenin | 4 Oktober 2024, 19:40 WIB
BI Tegaskan Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Sudah Tak Berlaku Lagi

 

AKURAT JAKARTA - Baru-baru ini Bank Indonesia sebut uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi.

Uang pecahan Rp10 ribu berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan rumah adat Limas semestinya sudah tidak berlaku sejak tahun 2010 silam.

Mengutip dari laman berita ANTARA, Kepala Bank Indonesia perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengungkapkan bahwa uang tersebut seharusnya sudah ditarik sejak lama.

Baca Juga: Sempat Kesal ke Awak Media Karena Dicecar Pertanyaan Usai Pemakaman Marissa Haque, Chiki Fawzi: Seneng Kalian

Ia juga melanjutkan bahwa masyarakat selama ini sudah diberi waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang pecahan lama Rp10.000 tersebut agar tak diedarkan kembali.

"Masyarakat diberi waktu lima tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya.

Ricky juga menyebutkan bahwa pecahan uang Rp10 ribu tak dapat dikembalikkan ke bank.

Baca Juga: Chiki Fawzi Sempat Abaikan Firasat Marissa Haque Sebelum Meninggal: Saya Takut

Melainkan bisa dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang lantaran uang tersebut sudah tidak bisa ditukar.

Adapun BI juga memberikan penegasan bahwa uang pecahan 10 ribu yang berlaku adalah emisi 2022 dengan gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo dan dominasi warna ungu.

"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," katanya lagi. (*) 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.