Jakarta

Disinformasi, BI Buka Suara Soal Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005: Masih Berlaku Sebagai Alat Pembayaran

Titania Isnaenin | 5 Oktober 2024, 18:31 WIB
Disinformasi, BI Buka Suara Soal Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005: Masih Berlaku Sebagai Alat Pembayaran

AKURAT JAKARTA - Bank Indonesia beri tanggapan soal disinformasi terkait uang pecahan Rp10 ribu keluaran emisi 2005 yang tak berlaku.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkap bahwa uang pecahan Rp10 ribu tersebut masih berlaku.

Baca Juga: Diduga Terlilit Judol, Mahasiswa Unnes Semarang Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Dalam Kamar Kos, Begini Isi Surat Wasiatnya

Melansir laman berita Antara, Marlison mengatakan bahwa uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang dengan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

"Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," tegasnya pada Jumat (4/10) lalu.

Baca Juga: Viral Mahasiswa di Lampung Pamer Alat Kelamin Di Depan Kasir Minimarket, Pelaku Sebut Tak Sadar Jika Keluar

Dalam pernyataan itu, Marlison meyakinkan masyarakat agar tak perlu ragu untuk menggunakan uang pecahan Rp10 tersebut sebagai alat pembayaran.

Bahkan tidak perlu menolak transaksi dengan uang pecahan emisi 2005 lantaran masih berlaku sebagai alat transaksi.

Baca Juga: P Diddy Hadapi 120 Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual, 25 Diantaranya Anak-anak

Dimana hal tersebut diatur dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 tentang setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.

Adapun jika benar-benar merasa ragu tentang masa berlaku mata uang rupiah.

Baca Juga: Sempat Kesal ke Awak Media Karena Dicecar Pertanyaan Usai Pemakaman Marissa Haque, Chiki Fawzi: Seneng Kalian

Marlison menghimbau kepada masyarakat untuk bisa mengakses informasi melalui media sosial dan website Bank Indonesia.

Atau bisa langsung datang ke kantor perwakilan BI terdekat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.