Jakarta

Cara Mengecek Kendaraan Terkenal Tilang Elektronik Atau Tidak, Bisa Lewat Online!

Hawa E. Azhari | 8 Oktober 2024, 02:00 WIB
Cara Mengecek Kendaraan Terkenal Tilang Elektronik Atau Tidak, Bisa Lewat Online!

AKURAT JAKARTA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini telah menjadi salah satu bagian dalam modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Program ini diluncurkan Korlantas Polri ini sebagai respons terhadap meningkatnya pelanggaran lalu lintas di jalan raya, yang seringkali tidak terpantau secara langsung oleh petugas.

ETLE memanfaatkan teknologi kamera canggih yang dipasang di berbagai titik jalan untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti melanggar lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: GAMPANG! Begini Cara Blokir STNK Lewat Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Sistem ini juga dikenal sebagai tilang elektronik, di mana bukti pelanggaran akan direkam dan dikirim secara otomatis kepada pemilik kendaraan.

Untuk memastikan apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik, berikut adalah panduan cara ceknya.

Untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik (ETLE) di Indonesia, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Berikut langkah-langkah umum yang bisa Anda ikuti:

1. Cek Melalui Website ETLE

Anda bisa mengecek status tilang elektronik melalui situs resmi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Dibangun Sejak Tahun 1996, Gedung Teater Kecil TIM Akhirnya Dimodernisasi

  • Buka browser dan kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data (untuk wilayah DKI Jakarta) atau situs ETLE wilayah lainnya sesuai daerah tempat tinggal.
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang terdapat di STNK.
  • Setelah itu, klik tombol "Cek Data" untuk melihat apakah kendaraan Anda tercatat melanggar.

2. Melalui Aplikasi Mobile ETLE

Selain melalui website, Anda juga bisa mengecek status tilang melalui aplikasi ETLE Mobile yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Baca Juga: SERBU! Ada Promo Diskon 20% untuk Penerbangan Internasional dari AirAsia, ke Kuala Lumpur dan Phnom Penh Mulai dari Rp18 Ribu

Setelah diunduh, masukkan data kendaraan Anda untuk melakukan pengecekan.

3. Cek Melalui SMS

Di beberapa wilayah, Anda juga bisa mengecek tilang elektronik melalui SMS.

Format dan nomor tujuan bisa berbeda tergantung wilayah, tetapi umumnya melibatkan pengiriman nomor kendaraan ke nomor yang ditentukan oleh kepolisian setempat.

Baca Juga: Segudang Manfaat Biji Buah Salak untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mampur Turunkan Risiko Diabetes

4. Melalui Aplikasi E-Samsat

Anda juga dapat mengecek status tilang elektronik melalui aplikasi Samsat Online Nasional (E-Samsat). Di sini, Anda bisa mengecek status kendaraan sekaligus pembayaran pajak.

5. Melalui Polda atau Samsat Setempat

Anda juga bisa datang langsung ke Samsat atau Polda setempat untuk menanyakan status tilang elektronik dengan membawa dokumen kendaraan (STNK dan KTP).

Baca Juga: 5 JenIs Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Malam Hari

Informasi Tambahan

Jika Anda mendapatkan konfirmasi adanya pelanggaran, Anda biasanya akan menerima surat tilang elektronik di alamat yang terdaftar.

Untuk menyelesaikan tilang, ikuti instruksi yang diberikan di surat tersebut, termasuk metode pembayaran denda yang bisa dilakukan melalui bank atau layanan pembayaran online.

Pastikan untuk memeriksa secara berkala jika Anda sering berkendara di area yang sudah terpasang kamera ETLE.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.