Jakarta

Kuasa Hukum PT EMA Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Pendapatan oleh EEES dalam Proyek Minyak dan Gas Blok Sengkang

Hawa E. Azhari | 14 Oktober 2024, 15:40 WIB
Kuasa Hukum PT EMA Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Pendapatan oleh EEES dalam Proyek Minyak dan Gas Blok Sengkang

AKURAT.CO Kasus dugaan penggelapan pendapatan yang melibatkan personel Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES), termasuk Kenny Wisha Sonda (KWS) sebagai Legal and Commercial Counsel, terus berkembang.

EEES, perusahaan asal Australia yang bergerak di sektor minyak dan gas, diduga merugikan PT Energi Maju Abadi (EMA), perusahaan nasional Indonesia, terkait pengelolaan pendapatan dari Wilayah Kerja (WK) Sengkang, Sulawesi Selatan.

"Dalam perjanjian, seharusnya pendapatan EMA digunakan untuk membayar pinjaman EEES secara proporsional dengan kepemilikan Partisipasi Interes (PI) sebesar 49%. Namun, pendapatan tersebut digunakan tanpa persetujuan kami untuk pembayaran yang tidak pernah disepakati, dan EEES tidak tertib dalam memenuhi kewajiban pajak," ujar tim kuasa hukum EMA, Arsa Mufti Yogyandi, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Sudah Dimulai, Ini Cara Melihat Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Lewat Web SSCASN

Menurut dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, KWS dan beberapa petinggi EEES lainnya, termasuk Direktur yang merupakan warga negara Inggris dan General Manager perusahaan, diduga menggelapkan pendapatan yang seharusnya menjadi hak EMA.

Berdasarkan Sale and Purchase Agreement (SPA) yang ditandatangani pada November 2018, EMA memiliki 49% PI di WK Sengkang. Namun, pendapatan ini digunakan tanpa persetujuan EMA.

Arsa menambahkan, "Setelah kami melakukan audit, ditemukan adanya pengelolaan dana yang tidak sesuai perjanjian. Pendapatan yang seharusnya digunakan untuk membayar biaya operasional WK Sengkang dan pajak, justru digunakan untuk pembayaran-pembayaran yang tidak pernah disepakati."

Baca Juga: Melalui Program SELARAS, Maesyal-Intan Bakal Bangun 5.000 Rumah Layak Huni dan 5 Permukiman Baru di Pesisir

“Pihak EEES menggunakan pendapatan EMA melebihi batas yang telah disepakati, termasuk untuk membayar utang yang jauh lebih besar dari yang disetujui. Kami juga menemukan bahwa EMA tidak pernah mendapatkan distribusi pendapatan yang menjadi haknya,” imbuhnya.

Dalam pembelaannya, EEES berargumen bahwa harga pembelian 49% PI hanya sebesar USD 2, sehingga mereka tidak wajib mendistribusikan pendapatan tersebut.

Namun, menurut EMA, mereka telah mengeluarkan biaya besar, termasuk USD 6 juta untuk signature bonus kepada Pemerintah RI dan Rp 23 miliar untuk jaminan pelaksanaan.

Baca Juga: CATAT! Ini 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama Tahun 2025, Agendakan Liburan Bareng Keluarga Besar dari Sekarang

Kasus ini semakin rumit setelah EMA menerima dokumen keuangan dari EEES yang menunjukkan indikasi penggelapan.

Berdasarkan perhitungan tim keuangan EMA, kerugian yang dialami dalam periode 2018 hingga 2023 mencapai USD 37,8 juta, termasuk pajak penghasilan yang tidak disetorkan oleh EEES.

"Kami telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan kepada pihak EEES untuk mengoreksi tindakan mereka, namun tidak ada tanggapan yang memadai. Bahkan pada 31 Maret 2021, kami meminta EEES untuk merevisi klaim mereka kepada Bursa Efek Australia terkait kepemilikan 100% PI di WK Sengkang," tegas Arsa.

Baca Juga: Seorang Pria 23 Tahun Mengeluh Sakit Perut Hebat, saat Diperiksa Seekor Kecoa Hidup Ditemukan Dalam Ususnya Bikin Kaget Dokter

Diketahui, pada 12 September 2022, pihak EMA melaporkan KWS dan EEES lainnya ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dan pencucian uang.

Arsa juga mengungkapkan bahwa pada Desember 2022, EEES menagihkan pembayaran pajak kepada EMA untuk periode Maret hingga Desember 2021, meskipun EMA belum menerima pendapatan dari WK Sengkang pada periode tersebut.

"Kami terkejut menerima surat penagihan pajak dari EEES, padahal EMA tidak pernah menikmati pendapatan dari WK Sengkang pada periode itu. Kami semakin curiga ketika diketahui bahwa ada perubahan skala prioritas penggunaan pendapatan dari WK Sengkang yang dilakukan oleh EEES dengan amandemen terhadap perjanjian fasilitasnya dengan kreditor, di mana EEES memprioritaskan pembayaran utangnya kepada kreditor di atas pembayaran pajak dan royalti kepada pemerintah RI. Kami khawatir bahwa hal tersebut akan menyebabkan tidak dibayarkannya pajak dari WK Sengkang," imbuhnya.

Baca Juga: Catat! Aturan Berpakaian Untuk Tes SKD CPNS 2024 Bagi Pria dan Wanita, Jangan Sampai Gagal Gara-gara Salah Kostum

Kemudian, lanjut Arsa, surat penagihan pajak tersebut kemudian dibatalkan oleh EEES pada Juni 2023, namun masalah perpajakan EMA tetap menjadi persoalan, di mana KPP Migas masih menagih EMA atas pajak pendapatan yang tidak pernah diterima.

"Kami memahami bahwa kasus ini merupakan kejahatan kerah putih, namun kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak kami. Ini menjadi pelajaran penting bagi industri energi di Indonesia tentang pentingnya transparansi dan keadilan dalam kerja sama bisnis, terutama dengan perusahaan asing," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.