Jakarta

Kemenhub Gelar Program Angkutan Sepeda Motor Gratis Saat Mudik Nataru 2024/2025, Berikut 15 Hal yang Wajib Dipatuhi Peserta Motis

Sastra Yudha | 8 Desember 2024, 21:46 WIB
Kemenhub Gelar Program Angkutan Sepeda Motor Gratis Saat Mudik Nataru 2024/2025, Berikut 15 Hal yang Wajib Dipatuhi Peserta Motis

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira untuk masyarakat yang mau mudik liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program Angkutan Sepeda Motor Gratis (Motis) pada masa libur Nataru.

Program Motis ini dilakukan guna memudahkan masyarakat untuk pulang kampung, tanpa khawatir membawa motor selama perjalanan.

Selain itu, program Motis ini juga untuk mengurangi angka kecelakan lalu lintas di jalan raya.

Baca Juga: Simulasi Kredit Mobil Bekas Mazda 6 Elite Sedan 2022, Tawarkan Desain Mewah dengan Angsuran Murah!

Program Motis ini akan dilaksanakan pada tanggal 20 sampai 29 Desember 2024. Sedangkan untuk pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 1 hingga 28 Desember 2024.

Bagi masyarakat yang hendak ikut program Motis, silahkan mendaftar melalui website motis.djka.kemenhub.go.id.

Calon peserta Program Motis Nataru 2024/2025 juga bisa mendaftar di posko pendaftaran yang telah ditentukan.

Kemenhub menyediakan kuota pengangkutan motis sebanyak 232 unit per hari. Sementara untuk penumpang, tersedia 5.300 kursi.

Dalam gelaran angkutan Motis Nataru 2024/2025 ini, Kemenhub menyediakan 8 stasiun yang menerima pengangkutan, yaitu:

  1. Stasiun Jakarta Gudang
  2. Stasiun Tangerang
  3. Stasiun Bekasi
  4. Stasiun Depok Baru
  5. Stasiun Cirebon Prujakan
  6. Stasiun Purwokerto
  7. Stasiun Kutuarjo
  8. Stasiun Lempuyangan.

Baca Juga: Selain Ustadz Adi Hidayat, Dua Nama Ini Juga Masuk Usulan Calon Pengganti Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama

Syarat peserta Motis Kemenhub:

Berdasarkan website resmi motis.djka.kemenhub.go.id masyarakat yang ingin mengikuti program Motis Nataru 2024/2025 ini harus mematuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

1. Peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.

3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)

4. Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar

5. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

6. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang.

7. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko.

8. Bagi peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

9. Sepeda Motor diserahkan H-2 atau dua hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor.

10. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

11. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar dari stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.

12. Peserta tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

13. BBM wajib dikosongkan pada saat penyerahan sepeda motor.

14. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.

15. Peserta dilarang untuk memberikan Tip bagi Petugas Motis 2024

Baca Juga: The Tale of Lady Ok Episode 4 Tayang Kapan? Cek Jadwal Tayang Drama Sageuk Terbaru Lengkap Dengan Link Nontonnya

Cara Daftar Mudik Gratis Nataru 2024/2025

Pendaftaran mudik motor gratis Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 hanya dilakukan melalui online. Berikut tata cara daftar mudik gratis Nataru 2024/2025:

  • Buka laman resmi motis.djka.kemenhub.go.id
  • Baca syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik "Daftar"
  • Isi data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, email, nomor HP, hingga password.
  • Klik informasi "Dengan mendaftar, Anda setuju dengan Syarat dan Ketentuan dari Motis"
  • Setelah itu, klik "Submit"

Demikian informasi seputar Program Angkutan Sepeda Motor Gratis atau Motis selama libur Nataru 2024/2025. Semoga bermanfaat. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.