Jakarta

OJK Resmi Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar, Alasannya Demi Citra Positif

Titania Isnaenin | 18 Desember 2024, 20:16 WIB
OJK Resmi Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar, Alasannya Demi Citra Positif

 

AKURAT JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama terkait layanan pinjaman online (Pinjol) menjadi pinjaman daring (Pindar).

Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mengenali perbedaan LPBBTI ilegal dan legal yang berizin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan bahwa hal tersebut juga dilakukan demi menimbang kenyamanan masyarakat untuk menggunakan layanan LPBBTI.

Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Akan Bantu 1 Persen Untuk Pajak Bahan Pokok

Sekaligus memberikan citra positif terkait layanan LPBTI di masyarakat.

"Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (18/12).

Lebih lanjut Agusman mengatakan bahwa citra positif dapat terbentuk melalui penguatan aspek tertentu yang akan terus digenjot oleh OJK.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan PPN Naik 12 Persen Mulai Januari 2025, Indef Minta Pemerintah Berlakukan ke Produk Ini Lebih Dulu

"Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut," ungkap Agusman.

Adapun sebagai informasi per periode Oktober 2024 industri fintech lending tercatat memiliki laba senilai Rp1,09 triliun.

Kenaikan laba ini terus naik sejak September 2024 yang menginjak kisaran Rp806,05 miliar yang disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional disertai efisiensi beban operasional.

Kendati demikian, melansir dari beberapa sumber masih ada 19 penyelenggara LPBBTI memiliki tingkat kredit bermasalah dengan tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.

Jumlah tersebut berkurang dari catatan OJK bulan September 2024, yakni terdapat sebanyak 22 entitas dengan kredit bermasalah.

Oleh karenanya, Agusman menuturkan pihak OJK telah memberikan surat peringatan kepada penyelenggara LPBBTI untuk segera perbaiki kualitas pendanaan. 

"OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," tambahnya.(*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.