OJK Resmi Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar, Alasannya Demi Citra Positif

AKURAT JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama terkait layanan pinjaman online (Pinjol) menjadi pinjaman daring (Pindar).
Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mengenali perbedaan LPBBTI ilegal dan legal yang berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan bahwa hal tersebut juga dilakukan demi menimbang kenyamanan masyarakat untuk menggunakan layanan LPBBTI.
Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Akan Bantu 1 Persen Untuk Pajak Bahan Pokok
Sekaligus memberikan citra positif terkait layanan LPBTI di masyarakat.
"Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (18/12).
Lebih lanjut Agusman mengatakan bahwa citra positif dapat terbentuk melalui penguatan aspek tertentu yang akan terus digenjot oleh OJK.
"Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut," ungkap Agusman.
Adapun sebagai informasi per periode Oktober 2024 industri fintech lending tercatat memiliki laba senilai Rp1,09 triliun.
Kenaikan laba ini terus naik sejak September 2024 yang menginjak kisaran Rp806,05 miliar yang disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional disertai efisiensi beban operasional.
Kendati demikian, melansir dari beberapa sumber masih ada 19 penyelenggara LPBBTI memiliki tingkat kredit bermasalah dengan tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.
Jumlah tersebut berkurang dari catatan OJK bulan September 2024, yakni terdapat sebanyak 22 entitas dengan kredit bermasalah.
Oleh karenanya, Agusman menuturkan pihak OJK telah memberikan surat peringatan kepada penyelenggara LPBBTI untuk segera perbaiki kualitas pendanaan.
"OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," tambahnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 6Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 7Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


