Sri Mulyani Tegaskan PPN Naik 12 Persen Mulai Januari 2025, Indef Minta Pemerintah Berlakukan ke Produk Ini Lebih Dulu

AKURAT JAKARTA - Beberapa hari terakhir, publik digegerkan dengan adanya wacana kenaikan tarif PPN yang sebelumnya berada diangka 11 persen menjadi 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, kebijakan kenaikan tarif PPN ini sebelumnya sudah diamanatkan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang harus segera dilaksanakan tahun depan, tepatnya bulan Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa wacana tersebut telah disusun pada tahun 2021 yang telah melalui pertimbangan pihak pemerintah dengan melihat kondisi kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat, akibat terdampak pandemi Covid 19.
Baca Juga: Kronologi Aksi Carok Tewaskan Saksi Paslon Pilbup Sampang Madura, Polisi Buru Pelaku
Ini kemudian juga dia tegaskan dalam rapat kerja dengan para anggota dewan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11) lalu.
Dimana banyak dari para anggota DPR yang kemudian menanyakan kepastian kenaikan PPN 12 persen tersebut.
"Sudah ada UU, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik bukannya membabi buta. Tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," ucap Sri Mulyani.
Lebih lanjut lagi, Sri Mulyani juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat
Terkait latar belakang kebijakan hingga sisi manfaat bagi keuangan negara.
Indef wanti-wanti soal kenaikan PPN 12%
Sementara itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Agus Sumarto memberikan peringatan kepada pemerintah agar berhati-hati dalam membuat regulasi kenaikan pajak.
Hal ini ditakukan akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang semakin tergerus imbas kenaikan tarif pajak.
"Untuk kenaikan tax ratio kita salah satunya adalah dengan menaikkan tarif pajak, walaupun maih ada cara lain. Namun pemerintah juga harus hati-hati jangan sampai kenaikan pajak ibi malah menggerus daya beli," ujarnya mengutip dari laman berita ANTARA, Selasa (19/11).
Disisi lain, Agus juga memahami kenaikan tax ratio di Indonesia salah satunya disebebakan oleh tarif pajak di Indonesia yang masih rendah
Apalagi jika dibandingkan dengan tax ratio di negara G20 dan negara di ASEAN lainnya.
Meski begitu, ia juga berharap agar tahap awal kenaikan PPN 12 persen tersebut diimplementasikan pada sektor-sektor tertentu yang tidak berpengaruh secara luas terhadap daya beli masyarakat.
Menurutnya pengenaan kenaikan tarif pajak terhadap produk seperti elektronik, fesyen dan otomotif merupakan langkah yang cukup bijak.
Dikarenakan produk-produk tersebut masuk kedalam kebutuhan sekunder.
Bahkan sebagian masuk kedalam luxury goods atau barang mewah.
"Jadi nanti yang terkena efek secara langsung adalah masyarakat kelas menengah atas yang memiliki penghasilan relatif tinggi," tuturnya lagi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 8Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

