Segera Urus Sertifikatnya! Mulai tahun 2026, Surat Kepemilikan Tanah Jenis Ini Sudah Tak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN

AKURAT JAKARTA - Para pemilik tanah, segera urus sertifikatnya! Kalau tidak mau tanahmu hilang atau berpindah ke tangan mafia.
Sebab, mulai 2026 tahun depan, bukti kepemilikan tanah berupa girik sudah tidak berlaku lagi.
Penegasan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, pada Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: The End! Uang Donasi Agus Salim Resmi Dialihkan Kepada Korban Bencana Alam di NTT
Nusron menegaskan, bukti kepemilikan tanah berupa girik tidak berlaku lagi, setelah seluruh kawasan dinyatakan terdaftar di BPN.
Peraturan ini, kata politisi Partai Golkar ini, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun tidak bisa dibatalkan atau diganti kecuali berdasarkan keputusan pengadilan.
"Begitu suatu kawasan sudah terdaftar lengkap dengan pemilik yang sudah jelas dan sertifikat yang ada, maka girik tidak berlaku lagi," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Nusron, jika ditemukan adanya cacat administrasi dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan.
Karena itu, Nusron menghimbau kepada seluruh pemilik tanah agar segera menyelesaikan pengurusan sertifikatnya.
Nusron juga menekankan bahwa jika sertifikat tanah telah berusia lebih dari lima tahun, masalahnya hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan.
"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," jelasnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menambahkan bahwa girik dahulu merupakan bukti kepemilikan tanah yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Namun seiring berjalannya waktu, peraturan-peraturan baru menunjukkan bahwa hak atas tanah yang berlandaskan girik sudah tidak berlaku lagi.
Selama ini, lanjutnya, banyak sengketa dan konflik tanah yang surat kepemilikannya masih berupa girik.
Bahkan, kata Asnaedi, girik sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk memalsukan dokumen.
"Oleh karena itu, penghapusan girik ini diharapkan dapat mencegah konflik-konflik di masa mendatang," kata Asnaedi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



