Jakarta

Punya Masalah dengan THR Lebaran 2025? Adukan ke Posko Disnakertrans DKI dan 5 Wilayah Jakarta, Buka hingga 17 April 2025

Yasmina Nuha | 19 Maret 2025, 20:51 WIB
Punya Masalah dengan THR Lebaran 2025?  Adukan ke Posko Disnakertrans DKI dan 5 Wilayah Jakarta, Buka hingga 17 April 2025

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025 bagi para pekerja.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pihaknya telah membuka posko bagi para pekerja yang ingin mengadukan terkait hak THR-nya sampai 17 April 2025.

"Posko Pengaduan THR mulai operasi tanggal 17 Maret sampai dengan 17 April 2025," ujar Hari saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Transjakarta Lakukan Perluasan Layanan ke Bodetabek, Uji Coba ke 5 Rute Sudah Dilakukan Sejak Januari Lalu

Hari menjelaskan, pihaknya menyediakan berbagai posko di Kantor Disnakertransgi serta di Kantor Disnakertransgi di 5 wilayah kota administrasi Jakarta.

"Posko (pengaduan THR) ada di kantor Dinas Nakertransgi dan 5 wilayah kota Jakarta," jelas Hari.

Kata Hari, bagi para pekerja yang tak mendapatkan haknya jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah bisa langsung mendatangi posko pengaduan tersebut

Lebih lanjut, Hari mengatakan, bagi pekerja yang ingin memberikan laporan aduannya, mereka bisa datang langsung ke posko pengaduan atau lapor melalui website resmi atau media sosial Disnakertransgi DKI Jakarta.

"Nggak ada (berkas yang harus disiapkan), bisa ke posko atau melalui web site / sosmed Disnakertransgi," tukasnya.

Laporan terkait THR juga bisa disampaikan dengan menghubungi layanan pengaduan di nomor 087865884757. Sementara, untuk konsultasi bisa menghubungi nomor 08111505551.

Namun, apabila posko tutup atau libur pelapor juga bisa memanfaatkan situs www.poskothr.kemnaker.go.id.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan para pekerja mendapatkan hak berupa tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Kemnaker juga meluncurkan Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Paket Sembako Seharga Rp 120 Ribu Dijual Rp 50 Ribu, Pemkab Tangerang Gelar Bazar Ramadhan, Bupati Maesyal: Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, peluncuran Posko THR 2025 ini sejalan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Serta sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Sejalan dengan penerbitan SE ini, saya resmikan Posko THR 2025 di Kantor Kemnaker. Pembentukan posko ini adalah untuk memberikan pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait dengan pemberian THR pekerja,” kata Yassierli. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.