Jakarta

Apakah Ganjil Genap Berlaku di Jakarta pada Hari ini Senin, 7 April 2025? Simak Ketentuannya

Sastra Yudha | 7 April 2025, 09:04 WIB
Apakah Ganjil Genap Berlaku di Jakarta pada Hari ini Senin, 7 April 2025? Simak Ketentuannya

AKURAT JAKARTA - Lebaran Idul Fitri sudah memasuki hari kedelapan atau H+7, pada Senin 7 April 2025. Apakah aturan ganjil genap (gage) di Jakarta sudah kembali diberlakukan?

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi: "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Selanjutnya, terkait libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025, pemerintah telah menetapkan libur belangsung mulai tanggal 28 Maret-7 April 2025.

Baca Juga: Warga Jogja Ayo Merapat ke Plaza Ambarrukmo Akhir Bulan Ini, Ada Sound of Soul yang Menghadirkan Pameran Alat Musik hingga Konser Dikta, GRATIS!

Dengan demikian, Dirlantas Polda Metor Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menetapkan bahwa selama libur lebaran dan cuti bersama, penerapan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

Sehingga pengendara bebas melintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap pada hari ini, Senin 7 April 2025.

Meski ditiadakan, pengendara diimbau untuk selalu menaati peraturan yang ada dengan berkendara secara tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan mulai kembali diberlakukan pada Selasa, 8 April 2025 besok.

Diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur.

Ganjil genap berlaku dengan dua sesi. Sesi pertama, dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua, mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Dikutip dari Instagram resmi @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap Jakarta.

Baca Juga: Jelang Lawan Yaman Nanti Malam, Timnas Indonesia U-17 Dilarang Lihat Medsos, Kenapa? Begini Alasan Pelatih Nova Arianto

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Sejarah dan Resep Tahu Bacem Jawa, Lauk yang Bisa Dijadikan Cemilan Enak Usai Lebaran, Cara Masaknya Mudah dan Praktis

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan Tak Kena Ganjil Genap

Ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap di Jakarta, antara lain:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan dan penanggulangan bencana
  14. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  15. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistic

Baca Juga: Baladewa Jambi Merapat! Dewa 19 feat Virzha, Guyon Waton hingga D'fresh Siap Goyang Gemriah Fest Awal Mei 2025, Cek Lokasinya di Sini!

Demikian informasi soal aturan ganjil genap di Jakarta selama libur lebaran Idul Fitri 2025. Semoga bermanfaat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.