Jakarta

Haram! 9 Produk Marshmallow Ini Ternyata Mengandung Babi, Padahal 7 di Antaranya Sudah Bersertifikat Halal dan Banyak Beredar di Masyarakat

Sastra Yudha | 21 April 2025, 17:08 WIB
Haram! 9 Produk Marshmallow Ini Ternyata Mengandung Babi, Padahal 7 di Antaranya Sudah Bersertifikat Halal dan Banyak Beredar di Masyarakat

AKURAT JAKARTA - Umat Islam di Indonesia harus hati-hati dan waspada dalam mengonsumsi makanan kemasan. Ada 9 produk sejenis Marshmallow yang ternyata mengandung unsur babi.

Lebih mengagetkan lagi, tujuh di antaranya ternyata sudah bersertifikat dan mencantumkan label halal di kemasannya.

Temuan mencengangkan ini diungkap oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM).

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Gubernur Pramono Bakal Ubah Nama RSUD di Jakarta Jadi Rumah Sakit Internasional

Kedua lembaga tersebut telah menyatakan menarik dari pasaran sembilan produk makanan yang mengandung unsur babi (porcine) tersebut.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan atau akrab disapa Babeh Haekal, mengatakan bahwa 9 produk sejenis Marshmallow ini tidak mencantumkan keterangan mengandung unsur babi dalam kemasannya.

"Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal," kata Babeh Haekal dilansir Antara, Senin (21/4/2025).

Haikal lalu menyampaikan tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran.

Sanksi ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, meminta para industri makanan untuk bertindak jujur dalam menjual produknya.

Menurutnya, transparansi terkait bahan-bahan yang terkandung dalam suatu produk harus diutamakan, terlebih ini akan dikonsumsi oleh masyarakat.

Pada kasus di atas, Ikrar menilai, bahan-bahan unsur babi tersebut tidak ditulis oleh industri terkait.

Hal ini yang menurutnya menjadi alasan mengapa sampai muncul sertifikat halal pada produk tersebut.

Baca Juga: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun, Ini Pesan Terakhirnya

"Karena yang lalu dia tidak tulis, tapi Badan POM melakukan sampling dan ternyata mengandung (unsur babi). Jadi Badan POM tidak melakukan pelanggaran, tapi kita ada tanggung jawab moral untuk mengumumkan lewat BPJPH," katanya.

Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal.

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal.

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal

6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) produk asal China, memiliki sertifikat halal

7. Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) produk asal China, memiliki sertifikat halal

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, produk asal China, tanpa sertifikat halal

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, produk asal China, tanpa sertifikat halal.

Baca Juga: Prediksi Skor Girona vs Real Betis di La Liga, 22 April 2025: Girona Terancam Dekati Zona Degradasi

Demikian informasi soal 9 produk Marshmallow yang mengandung unsur babi dan haram dikonsumsi umat Islam. Semoga bermanfaat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.