Jakarta

Warga Pacitan Merapat! Festival Ronthek 2025 Sedang Berlangsung di Depan Kantor Bupati, Simak Jadwal Acaranya

Sastra Yudha | 6 Juli 2025, 10:00 WIB
Warga Pacitan Merapat! Festival Ronthek 2025 Sedang Berlangsung di Depan Kantor Bupati, Simak Jadwal Acaranya

AKURAT JAKARTA - Warga Pacitan ayo merapat! Festival Ronthek yang menjadi kebanggaan masyarakat Pacitan, kini sedang berlangsung di depan Kantor Bupati Pacitan.

Festival tahunan ini digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai Sabtu tanggal 5 Juli hingga Senin, 7 Juli 2025 besok.

Festival Ronthek telah menjadi bagian dari Karisma Event Nusantara (KEN), program dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Plafon KUR untuk Renovasi Rumah, Siapkan Rp13 Triliun

Tahun ini, mengusung tema “Pacitan Sumandhang Nugraha”. Tema ini mencerminkan harapan untuk memperkuat dan mempererat kebersamaan warga melalui seni dan musik.

Ronthek merupakan alat musik tradisional yang terbuat dari bambu dan dimainkan dengan cara dipukul, menghasilkan suara khas yang disebut “thethek”.

Setiap kelompok penampil biasanya merakit seperangkat rontek dalam bentuk kereta hias, lengkap dengan iringan lagu, tarian, dan kostum tematik.

Musik ronthek bukan sekadar pertunjukan, tapi juga bentuk partisipasi kolektif warga yang menggabungkan kreativitas, kerja sama, dan semangat gotong royong.

Masyarakat kerap ikut menyumbang suara, ikut bernyanyi, atau berjalan bersama dalam arak-arakan musik di sepanjang rute yang ditentukan.

Festival ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada pukul 19.00 WIB. Lokasi utama adalah area depan Kantor Bupati Pacitan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Bansos PKH BNPT Juli 2025 Via Website dan Aplikasi

Festival ini digelar terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya alias gratis. Karena itu, masyarakat diperkirakan akan memadati jalanan utama untuk menyaksikan pawai budaya tersebut.

Informasi dan perkembangan terbaru seputar acara ini, silahkan kunjungi akun resmi Instagram @pacitanronthekfest. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.