Besok Wajib Pasang Bendera Merah Putih, Begini Tata Cara Pengibaran selama Agustus 2025

AKURAT JAKARTA– Jelang memasuki bulan Kemerdekaan, Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI.
Pada poin ketiga surat edaran tersebut, berbunyi: Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.
Baca Juga: Bansos HUT RI ke-80 Cair, Sembako, Belanja Gampang dan Dapur Aman Agustus 2025
Dalam momentum pengibaran Bendera Merah Putih, sangat penting juga memahami aturan resmi mengenai tata cara pemasangan dan penggunaan Bendera Putih agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus di lingkungan masing-masing.
Pada peringatan tertentu seperti Bulan Kemerdekaan, pengibaran dapat dilakukan sepanjang bulan, sesuai arahan pemerintah.
Pengibaran dilakukan pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, dan harus disertai penerangan jika dilakukan malam hari dalam rangkaian acara tertentu.
Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik, tidak kusam, sobek, atau luntur. Ukuran dan posisi pemasangan juga harus proporsional, tidak menyentuh tanah atau air, serta tidak dipasang sembarangan yang bisa merendahkan martabatnya.
Tata Cara Pengibaran Bendera Sesuai UU
Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih juga memuat sejumlah aturan yang bersifat protokoler. Dalam praktiknya, pengibaran dapat dilakukan:
Di tiang dengan posisi lebih tinggi dari bendera lain jika dikibarkan bersama simbol organisasi atau lembaga.
Hanya satu bendera Merah Putih yang dikibarkan di satu tiang.
Diiringi penghormatan saat pengibaran dan penurunan bendera dalam upacara resmi.
Dalam upacara nonformal (seperti pemasangan di rumah), cukup dilakukan dengan sikap hormat atau hening sejenak sebagai bentuk penghargaan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Nyala Ainun, Penulis Cilik Tangsel yang Telah Melahirkan 9 Buku dan Sabet Berbagai Penghargaan
- 2Buka Workshop di Japfa Food Indonesia, Wabup Intan Dorong Dunia Usaha Perkuat Pengelolaan Sampah Mandiri
- 3Profil Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto Pilihan Presiden, Sudah Disetujui DPR
- 4Kemendikdasmen Buka Pertukaran Pelajar ke Tokyo Gratis untuk Siswa SMK, Cek Syaratnya!
- 5Gandeng Warga Sunter Agung dan Papanggo, Jakpro Luncurkan Program Pemilahan Sampah Berbasis Komunitas
- 6Jetour T2 i-DM Resmi Mengaspal Bawa Bagasi Luas dan Fitur Kepraktisan Lengkap, Jadi Opsi Menarik untuk Mendukung Aktivitas Luar Ruangan
- 7Tak Perlu Cemas Titik Buta, Keterbatasan Visibilitas Belakang Jetour T2 i-DM Berhasil Teratasi Kamera 360
- 8Jetour T2 i-DM Resmi Dijual Rp 688 Juta, SUV PHEV Bergaya Boxy Bawa Kabin Modern dan Nyaman
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



