Pemerintah Berencana Pangkas Pajak Bea Balik Nama

AKURAT JAKARTA – Pemerintah dikabarkan tengah mengkaji wacana pemangkasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kembali gairah pasar otomotif nasional yang lesu akibat penurunan daya beli.
Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan skema pemotongan pajak BBNKB.
Baca Juga: Pasar Lesu, Harga Emas Hari Ini Kembali Bergerak Turun
"Kami meminta potongan (BBNKB) 50 persen untuk balik nama. Kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau 5 persen, mungkin ini sebagai jurus baru agar harga jual bisa turun," ujar Atong dalam sebuah forum di Jakarta, Kamis (25/9).
Atong menambahkan, pajak kendaraan saat ini tergolong tinggi, yakni hampir mencapai 40 persen dari harga jual.
Komponen pajak tersebut mencakup BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tarif lainnya.
Baca Juga: Viral Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM, Berikut Pernyataan dari Pertamina
Menurutnya, BBNKB menjadi target utama penyesuaian karena lebih realistis untuk diubah.
Berbeda dengan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang perubahannya memerlukan revisi undang-undang, penyesuaian BBNKB bisa dilakukan lebih cepat.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuat harga kendaraan lebih terjangkau, sehingga merangsang permintaan pasar dan memberikan dampak positif bagi industri otomotif.
Baca Juga: Misteri Wanita Misterius Inisial C di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Meski demikian, wacana ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah akan terus menimbang skema yang paling sesuai agar tujuan menstabilkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor otomotif tercapai, tanpa mengganggu penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Saat ini, satu-satunya kendaraan yang dibebaskan dari BBNKB adalah kendaraan berbasis energi terbarukan, seperti mobil listrik.
Ketentuan ini diatur dalam UU HKPD Pasal 12 ayat (3) huruf d serta Permendagri 7/2025 Pasal 6 ayat (2) huruf d, yang menyatakan bahwa kepemilikan kendaraan listrik dikecualikan dari pengenaan BBNKB. Selain BBNKB, kendaraan listrik juga dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AS Monaco vs RC Lens di Ligue 1, 19 September 2026: Mampukah Les Monegasques Pertahankan Tren Positif?
- 2Prediksi Skor Espanyol vs Elche di La Liga, 19 September 2026: Misi Los Pericos Bangkit di Kandang
- 3Prediksi Skor Monza vs Sassuolo di Serie A, 19 September 2026: Mampukah Biancorossi Hentikan Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 5Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Premier League, 19 September 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 6Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 7Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs Freiburg di Bundesliga, 19 September 2026: Ujian Berat bagi Tuan Rumah
- 8Prediksi Skor Osasuna vs Rayo Vallecano di La Liga, 19 September 2026: Duel Dua Tim dengan Tujuh Poin di El Sadar
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






