Jakarta

Viral Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM, Berikut Pernyataan dari Pertamina

Ainun Kusumaningrum | 25 September 2025, 15:15 WIB
Viral Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM, Berikut Pernyataan dari Pertamina

AKURAT JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Bagi kendaraan yang menunggak pajak. Informasi tersebut dipastikan hoaks atau berita palsu.

Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya kabar bahwa kendaraan penunggak pajak tidak bisa mengisi BBM di Pertamina.

Selain itu, beredar pula kabar pembatasan pengisian BBM di mana mobil hanya boleh mengisi bensin tujuh hari sekali, dan motor empat hari sekali.

Baca Juga: Misteri Wanita Misterius Inisial C di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, akan terus berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Mekanisme yang ada bertujuan agar penyaluran lebih tepat sasaran dan transparan.

"Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina," ujar Roberth dalam keterangannya, Kamis (25/9).

Baca Juga: Dukungan Bertambah, 10 Negara Baru Resmi Akui Kedaulatan Palestina

Roberth juga mengimbau masyarakat agar selalu jeli dan teliti terhadap disinformasi atau hoaks lain yang sering beredar.

Dia mencontohkan berita palsu lain seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, isu mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun kabar palsu mengenai harga BBM. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.