Jakarta

Aduan THR 2026 Capai 1.461 Kasus, Menaker Yassierli Perintahkan Pengawas Pusat dan Daerah Bergerak Cepat Tindaklanjuti

M Rahman Akurat | 26 Maret 2026, 11:33 WIB
Aduan THR 2026 Capai 1.461 Kasus, Menaker Yassierli Perintahkan Pengawas Pusat dan Daerah Bergerak Cepat Tindaklanjuti
Menaker Yassierli

AKURAT JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menginstruksikan seluruh pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah untuk segera menindaklanjuti setiap aduan THR 2026 yang masuk.

Menaker Yassierli menekankan bahwa laporan dari para pekerja tidak boleh berhenti di meja administrasi.

Baca Juga: Mo Salah Resmi Tinggalkan Liverpool Akhir Musim Ini, Selanjutnya Gabung MLS atau SPL?

Kehadiran negara harus dirasakan secara nyata, terutama ketika hak-hak buruh terancam tidak dipenuhi oleh perusahaan.

"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk," tegas Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," lanjutnya.

Baca Juga: Tinjau OPD Pasca Libur Lebaran 2026, Bupati Tangerang Pastikan Pelayanan Adminduk Tetap Optimal

Data Penanganan Aduan THR 2026

Berdasarkan rekapitulasi data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat ribuan laporan yang sedang ditangani oleh pemerintah.

Rinciannya: 173 kasus telah dinyatakan selesai, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan intensif, 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan, dan 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi telah dikeluarkan.

Menaker mengingatkan bahwa pengawasan lapangan sangat krusial karena tren aduan pembayaran THR 2026 masih tergolong tinggi.

Fokus utama saat ini adalah mengubah laporan menjadi tindakan nyata berupa pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Akibat Fortuner Ugal-ugalan di PIK, Dua Pengendara Motor Tewas

Perusahaan Diimbau Tunaikan Kewajiban

Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, meminta perusahaan untuk proaktif.

Ia mengimbau pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa harus menunggu inspeksi dari petugas.

"Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu dan jangan menunggu ditegur. Kepatuhan ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja," ujar Ismail. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.