Jakarta

Kapan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026 Cair? Cek Jadwal, Aturan, Komponen dan Daftar Penerimanya

M Rahman Akurat | 21 Mei 2026, 09:30 WIB
Kapan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026 Cair? Cek Jadwal, Aturan, Komponen dan Daftar Penerimanya
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 tahun 2026

AKURAT JAKARTA - Pemerintah memastikan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera cair dalam waktu dekat.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pegawai kepada bangsa dan negara, sekaligus upaya pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat demi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pencairan Gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Baca Juga: Siap War! Tiket Presale Konser Westlife Jakarta 2027 Dibuka Hari Ini Pukul 10.00 WIB, Ini Link dan Cara Belinya

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) aturan tersebut, jadwal pembayaran gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2026.

Dalam kondisi khusus, jika belum dapat dibayarkan pada Juni, maka akan dibayarkan setelah bulan Juni 2026.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima Gaji ke-13 tahun ini mencakup berbagai kategori aparatur negara, di antaranya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) & CPNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI & Anggota Polri

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Baca Juga: Cetak Pilot Asli Daerah, Bupati Tangerang Siapkan Beasiswa di Politeknik Penerbangan Indonesia atau PPI Curug

Besaran dan Komponen Gaji ke-13

Besaran nominal yang diterima akan berbeda-beda tergantung pada pangkat, jabatan, atau peringkat kelas jabatan.

Adapun komponen perhitungannya mengacu pada penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, yang meliputi:

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

  • Tunjangan Kinerja (Tukin).

Baca Juga: Puji Keaktifan Organisasi, Zaki Iskandar Titip Cita-Cita Besar pada Perbasi Kota Tangerang

Daftar ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Perlu dicatat, tidak semua ASN akan menerima bonus ini. Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026, ada dua kategori yang dikecualikan.

Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) di mana gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Pastikan status kepegawaian Anda aktif dan tidak masuk dalam kategori pengecualian di atas untuk menjamin kelancaran pencairan pada Juni mendatang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.