Formasi Nilai Rencana Penyeragaman Warna Kemasan Rokok Tabrak Aturan Cukai dan HAKI, Malah Suburkan Rokok Ilegal

AKURAT JAKARTA – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi bertentangan dengan regulasi cukai serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Ketua Formasi, Heri Susianto, mengatakan usulan agar kemasan rokok menggunakan warna seragam pantone 448C serta tidak tertutupi pita cukai dinilai menimbulkan tumpang tindih dengan aturan lain yang telah berlaku.
Hal itu disampaikan Heri dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengaturan Standarisasi Kemasan dalam Perspektif UU Merek dan Desain Industri yang diselenggarakan Universitas Brawijaya.
"Kemenkes ini tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," ujar Heri.
Menurut Heri, rancangan kebijakan tersebut juga dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang saat ini gencar memberantas peredaran rokok ilegal.
Ia mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan DJBC, namun mengingatkan agar kebijakan baru tidak justru membuka ruang bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal.
"Kami apresiasi langkah DJBC yang saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal. Kunci utama dari sebuah peraturan adalah penindakan hukum. Peraturan sejelimet apa pun, kalau ada pembiaran, percuma saja," kata Heri.
"Seharusnya berdasarkan amanah PP Nomor 28 Tahun 2024 fokus pada peringatan kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan," sambungnya.
Formasi juga meminta pemerintah tidak menjadikan negara yang bukan merupakan sentra produksi tembakau sebagai acuan dalam penyusunan regulasi.
Heri menilai kondisi Indonesia berbeda dengan negara seperti Singapura maupun Thailand yang telah menerapkan standardisasi kemasan rokok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 8Prediksi Skor Union Berlin vs Elversberg di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Keterpurukan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


