Jakarta

Formasi Nilai Rencana Penyeragaman Warna Kemasan Rokok Tabrak Aturan Cukai dan HAKI, Malah Suburkan Rokok Ilegal

Laode Akbar | 7 Juli 2026, 13:28 WIB
Formasi Nilai Rencana Penyeragaman Warna Kemasan Rokok Tabrak Aturan Cukai dan HAKI, Malah Suburkan Rokok Ilegal
Ilustrasi - Produksi rokok.

AKURAT JAKARTA – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi bertentangan dengan regulasi cukai serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Ketua Formasi, Heri Susianto, mengatakan usulan agar kemasan rokok menggunakan warna seragam pantone 448C serta tidak tertutupi pita cukai dinilai menimbulkan tumpang tindih dengan aturan lain yang telah berlaku.

Hal itu disampaikan Heri dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengaturan Standarisasi Kemasan dalam Perspektif UU Merek dan Desain Industri yang diselenggarakan Universitas Brawijaya.

"Kemenkes ini tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," ujar Heri.

Baca Juga: Prediksi Skor Tre Fiori vs Larne di Kualifikasi UCL, 8 Juli 2026: Duel Juara Liga yang Sulit Diprediksi

Menurut Heri, rancangan kebijakan tersebut juga dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang saat ini gencar memberantas peredaran rokok ilegal.

Ia mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan DJBC, namun mengingatkan agar kebijakan baru tidak justru membuka ruang bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal.

"Kami apresiasi langkah DJBC yang saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal. Kunci utama dari sebuah peraturan adalah penindakan hukum. Peraturan sejelimet apa pun, kalau ada pembiaran, percuma saja," kata Heri.

"Seharusnya berdasarkan amanah PP Nomor 28 Tahun 2024 fokus pada peringatan kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan," sambungnya.

Baca Juga: BYD Denza B5 Berpotensi Ubah Peta Persaingan SUV Premium di Indonesia, Tenaga 617 HP, BBM Super Irit, dan Fitur Mewah Melimpah

Formasi juga meminta pemerintah tidak menjadikan negara yang bukan merupakan sentra produksi tembakau sebagai acuan dalam penyusunan regulasi.

Heri menilai kondisi Indonesia berbeda dengan negara seperti Singapura maupun Thailand yang telah menerapkan standardisasi kemasan rokok.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.