Jakarta

Program Sertifikasi Tanah Gratis Resmi Diluncurkan, Target 1 Juta SHM Tahun 2026 Ini, Cek Syarat dan Cara Urusnya!

M Rahman Akurat | 15 Juli 2026, 10:01 WIB
Program Sertifikasi Tanah Gratis Resmi Diluncurkan, Target 1 Juta SHM Tahun 2026 Ini, Cek Syarat dan Cara Urusnya!
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

AKURAT JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi rumah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Melalui program kolaborasi ini, sebanyak 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) ditargetkan terbit tanpa dipungut biaya pada tahun 2026 ini.

Program ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: Diundang ke Teheran, Presiden Prabowo Subianto Diharapkan Bisa Berkunjung ke Iran

Pemerintah membidik total kuota sertifikasi tanah hingga 8 juta bidang sampai tahun 2028.

"Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa program ini bertajuk 'Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah'.

Langkah ini diambil karena masih banyak rumah subsidi yang belum memiliki SHM.

Sebagai contoh, dari 1,4 juta rumah penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024, hasil verifikasi menunjukkan ada 1,1 juta rumah yang ternyata belum bersertifikat.

Kategori Masyarakat yang Berhak Menerima Sertifikasi Tanah Gratis

Program sertifikasi gratis ini ditujukan bagi tiga kategori atau rumpun MBR berikut:

  • Penerima Program Bedah Rumah: Masyarakat yang pernah mendapat bantuan bedah rumah dari Kementerian PKP, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, termasuk program BSPS dari Kementerian PUPR sejak 2015.

  • Penerima Program FLPP: Masyarakat penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), khusus untuk Hak Guna Bangunan (HGB) individu yang sudah dipecah dari HGB induk pengembang.

  • MBR yang Bangun Rumah Sendiri: Masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun huniannya secara mandiri, sesuai kriteria ketentuan baru dari Kementerian PKP.

Baca Juga: BYD Racco Hadir Bawa Solusi Parkir Terbatas dengan Bodi Ringkas Regulasi Kei Car, Mobil Listrik Kompak yang Cocok untuk Jalanan Padat Jakarta

Syarat dan Cara Mengajukan Sertifikasi Tanah Gratis MBR

Layanan pertanahan gratis ini khusus untuk meningkatkan status tanah dari HGB individu (yang sudah dipecah dari pengembang) menjadi SHM.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.