Jakarta

Kemenag Siapkan Materi Edukasi di Sekolah Keagamaan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

Anggerhana Denni Rahmawati | 15 Juli 2026, 16:45 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi di Sekolah Keagamaan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ
Materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ sedang disusun.

AKURAT JAKARTA - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi baru yang akan diterapkan di satuan pendidikan keagamaan sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter sejak dini.

Penyusunan materi ini masih berada dalam tahap perumusan dan akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.

Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam kategori ancaman nonmiliter sehingga pemerintah menyiapkan pendekatan edukatif melalui dunia pendidikan.

Berbeda dengan sekadar memberikan sosialisasi, Kementerian Agama berupaya memasukkan materi tersebut ke dalam pembelajaran yang sudah ada.

Saat ini, pemerintah masih mengkaji mata pelajaran yang paling sesuai untuk menyampaikan materi, baik melalui pelajaran agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), maupun mata pelajaran lain.

Penyusunan materi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan akademisi, profesor, serta pakar dari berbagai bidang.

Pendekatan ini diharapkan menghasilkan materi yang sesuai dengan perkembangan usia peserta didik sekaligus mudah diterapkan di berbagai jenjang pendidikan.

Selain itu, Kementerian Agama menegaskan materi yang disusun mengacu pada istilah "penyebaran budaya LGBTQ" sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden.

Penggunaan istilah tersebut dimaksudkan agar fokus pembahasan berada pada aspek edukasi mengenai penyebaran budaya, bukan ditujukan kepada individu tertentu.

Baca Juga: Kapan Pembangunan Kembali JPO Tendean yang Ambruk Ditabrak Truk? Begini Penjelasan Dinas Bina Marga DKI

=====

Seluruh direktorat pendidikan di bawah Kementerian Agama juga dilibatkan dalam penyusunan materi agar kebijakan dapat diterapkan secara terpadu di berbagai lembaga pendidikan keagamaan.

Nantinya, setiap direktorat akan menyesuaikan implementasi materi sesuai karakteristik satuan pendidikan masing-masing.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap pendidikan keagamaan tidak hanya berperan dalam penguatan pemahaman agama, tetapi juga memperkuat nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta karakter peserta didik sesuai dengan tahap perkembangan mereka. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.