Bukan Sekadar Kehilangan Masa Kecil, Psikologi Ungkap Dampak Perkawinan Anak yang Jarang Disadari

AKURAT JAKARTA - Setiap Hari Anak Nasional, perhatian publik biasanya tertuju pada hak anak untuk belajar, bermain, dan tumbuh di lingkungan yang aman.
Namun, masih ada persoalan yang diam-diam merenggut semua hak tersebut, yakni perkawinan anak.
Di balik angka statistik yang terus dipantau pemerintah, terdapat ribuan anak yang harus meninggalkan proses pencarian jati diri dan memikul tanggung jawab sebagai orang dewasa sebelum mereka benar-benar siap.
Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan sosial maupun hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan perkembangan psikologis anak.
Para ahli psikologi perkembangan menyebut masa remaja sebagai fase penting untuk mengenali diri sendiri, membangun kepercayaan diri, menemukan cita-cita, hingga belajar mengambil keputusan secara mandiri.
Ketika proses tersebut terputus karena perkawinan, perkembangan psikologis anak pun ikut terganggu.
Pada Hari Anak Nasional 2026, isu perkawinan anak kembali diangkat melalui subtema "Stop Perkawinan Anak: Biarkan Aku Tumbuh dan Meraih Impian."
Tema tersebut mengingatkan bahwa setiap anak berhak menyelesaikan masa tumbuh kembangnya tanpa dipaksa menjalani peran sebagai pasangan maupun orang tua.
Dalam psikologi perkembangan, kondisi ini dapat dijelaskan melalui teori Erik Erikson mengenai tahap Identity vs Role Confusion.
Pada masa remaja, seseorang seharusnya membangun identitas dirinya, mengenali kemampuan, menentukan nilai hidup, hingga merancang masa depan.
=====
Jika pada fase ini anak justru dibebani tanggung jawab rumah tangga, proses pembentukan identitas dapat terhenti dan memunculkan kebingungan peran.
Akibatnya, anak berisiko menjalani kehidupan yang sebenarnya belum mereka pilih secara sadar.
Mereka mungkin belum mengenali cita-cita, belum memiliki kemandirian emosional, tetapi sudah dituntut mengurus keluarga, mencari nafkah, bahkan mengasuh anak.
Tekanan tersebut sering kali memicu stres berkepanjangan, kecemasan, hingga depresi.
Realitas ini masih terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun secara nasional masih berada pada kisaran 5,9 persen hingga 6,9 persen.
Di sejumlah wilayah pedesaan, angkanya bahkan dapat mencapai sekitar 24 persen.
Sementara itu, ribuan permohonan dispensasi kawin masih diajukan setiap tahun ke pengadilan agama, sebagian besar dipicu kehamilan yang tidak direncanakan, tekanan sosial, maupun faktor budaya.
Faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, serta kuatnya norma sosial membuat sebagian keluarga menganggap perkawinan sebagai solusi.
Padahal, dari sudut pandang psikologi, keputusan tersebut justru dapat menciptakan persoalan baru yang berlangsung hingga bertahun-tahun.
Anak yang menikah dini juga lebih berisiko kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan.
=====
Ketika pendidikan berhenti, peluang memperoleh pekerjaan yang layak semakin kecil.
Kondisi ini dapat menciptakan lingkaran kemiskinan yang terus berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Selain itu, mereka menghadapi risiko kesehatan yang lebih tinggi saat kehamilan serta meningkatnya potensi konflik rumah tangga karena belum memiliki kematangan emosional dalam menyelesaikan masalah.
Situasi tersebut dapat berujung pada kekerasan dalam rumah tangga maupun gangguan kesehatan mental.
Momentum Hari Anak Nasional 2026 menjadi pengingat bahwa menghentikan perkawinan anak bukan sekadar menjalankan aturan mengenai batas usia menikah.
Upaya ini juga berarti melindungi proses perkembangan psikologis anak agar mereka memiliki kesempatan membangun identitas, mengejar pendidikan, meraih impian, dan memasuki kehidupan dewasa ketika benar-benar telah siap. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano di La Liga, 20 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Memutus Rekor Buruk?
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Slavia Praha di UCL, 20 Oktober 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Istanbul
- 3Prediksi Skor Sabah FK vs Borussia Dortmund di UCL, 20 Oktober 2026: Mampukah The Owls Memperpanjang Tren Buruk Die Borussen?
- 4Prediksi Skor AC Monza vs Cagliari di Serie A, 19 Oktober 2026: Tuan Rumah Terancam oleh Ketangguhan Rossoblu
- 5Prediksi Skor Parma vs Torino di Serie A, 20 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Tuan Rumah di Tengah Ancaman Granata
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City di Premier League, 20 Oktober 2026: Mampukah Spurs Akhiri Paceklik Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Napoli vs Bodo/Glimt di UCL, 21 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Tengah Ancaman Kejutan Tim Norwegia
- 8Prediksi Skor FC Porto vs PSV Eindhoven di UCL, 21 Oktober 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman bagi Tim Tamu
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





