Jakarta

Kabar Gembira! Status Guru Resmi Dialihkan Menjadi ASN Pusat, Ini 3 Kebijakan Terkait PPPK Paruh Waktu Mulai 2027

M Rahman Akurat | 19 Agustus 2026, 12:23 WIB
Kabar Gembira! Status Guru Resmi Dialihkan Menjadi ASN Pusat, Ini 3 Kebijakan Terkait PPPK Paruh Waktu Mulai 2027
Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat, menegaskan status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. (IG @atip.hayat)

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira datang untuk seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama kementerian terkait telah memfinalisasi kebijakan besar.

Kebijakan tersebut berupa pengalihan status kepegawaian guru menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.

Ketetapan ini merupakan hasil finalisasi kebijakan status kepegawaian guru yang berlaku di ranah Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Toyota Land Cruiser 300 HEV Hadir dengan Sistem Parallel Hybrid dan Auto-MTS, Menawarkan Efisiensi dan Performa Urban-Offroad

Penguatan Kualitas Pendidikan Nasional

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa langkah strategis ini diambil demi masa depan pendidikan yang lebih baik.

"Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia," tutur Atip melalui unggahan di akun Instagram resminya, Rabu (19/8/2026).

Kesepakatan Lintas Kementerian

Kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan buah dari kesepakatan bersama antar-lembaga negara.

Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pengalihan status ASN yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Daerah (Pemda) ke Pemerintah Pusat telah disetujui.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo dalam unggahan Instagram resmi DPR RI.

Baca Juga: Nyesel Setelah Viral! Sopir Alphard yang Rusak Motor Ojol di Bintaro Nangis-Nangis Minta Maaf

Solusi Atas Beban Fiskal Daerah

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan dampak positif dari kebijakan ini terhadap anggaran daerah.

Pengalihan status guru menjadi ASN pusat secara langsung akan meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terutama dalam hal pembiayaan gaji pendidik.

"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiscal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," kata Bima Arya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.