Kabar Gembira! Status Guru Resmi Dialihkan Menjadi ASN Pusat, Ini 3 Kebijakan Terkait PPPK Paruh Waktu Mulai 2027

AKURAT JAKARTA - Kabar gembira datang untuk seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama kementerian terkait telah memfinalisasi kebijakan besar.
Kebijakan tersebut berupa pengalihan status kepegawaian guru menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.
Ketetapan ini merupakan hasil finalisasi kebijakan status kepegawaian guru yang berlaku di ranah Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Penguatan Kualitas Pendidikan Nasional
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengungkapkan bahwa langkah strategis ini diambil demi masa depan pendidikan yang lebih baik.
"Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia," tutur Atip melalui unggahan di akun Instagram resminya, Rabu (19/8/2026).
Kesepakatan Lintas Kementerian
Kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan buah dari kesepakatan bersama antar-lembaga negara.
Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pengalihan status ASN yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Daerah (Pemda) ke Pemerintah Pusat telah disetujui.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo dalam unggahan Instagram resmi DPR RI.
Baca Juga: Nyesel Setelah Viral! Sopir Alphard yang Rusak Motor Ojol di Bintaro Nangis-Nangis Minta Maaf
Solusi Atas Beban Fiskal Daerah
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan dampak positif dari kebijakan ini terhadap anggaran daerah.
Pengalihan status guru menjadi ASN pusat secara langsung akan meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terutama dalam hal pembiayaan gaji pendidik.
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiscal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," kata Bima Arya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 2Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 8Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





