KRL Bogor dan Tangerang Tertemper Warga, 18 Perjalanan Kereta Terganggu, Terlambat Hingga 1 Jam

AKURAT JAKARTA - Perjalanan KRL Commuter Line lintas Bogor dan Tangerang sempat mengalami gangguan parah pada Kamis (20/8/2026) pagi.
Sebanyak 18 perjalanan kereta mengalami keterlambatan hingga lebih dari satu jam, bahkan beberapa di antaranya terpaksa dibatalkan akibat dua insiden kecelakaan terpisah.
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, mengungkapkan bahwa peristiwa pertama menimpa Commuter Line Bogor No. 1183 relasi Bogor–Jakarta Kota yang tertemper orang.
Baca Juga: Nostalgia Sekaligus Era Baru, The Script Siap Gelar Konser di Jakarta April 2027
Kejadian tersebut sempat mengakibatkan kerusakan pada sistem pengereman kereta.
Tak lama berselang, insiden serupa terjadi pada Commuter Line Tangerang No. 1914A relasi Duri–Tangerang. Kereta tersebut tertemper sepeda motor saat melintasi perlintasan tidak resmi di kawasan Stasiun Kalideres.
"Imbas kejadian tersebut, sebanyak 10 perjalanan Commuter Line Bogor mengalami keterlambatan hingga 1 jam lebih dan perjalanan dibatalkan. Sedangkan untuk perjalanan Commuter Line Tangerang, sebanyak 8 perjalanan mengalami keterlambatan hingga 48 menit," kata Leza dalam keterangan resminya, Kamis (20/8/2026).
Guna mengurai penumpukan penumpang dan menekan durasi keterlambatan, KAI Commuter sempat memberlakukan rekayasa pola operasi layanan satu jalur.
Satu jalur diberlakukan di lintas Stasiun Pasar Minggu–Stasiun Manggarai untuk Commuter Line Bogor, serta lintas Stasiun Rawa Buaya–Stasiun Batu Ceper untuk Commuter Line Tangerang.
Meski sempat memicu penumpukan pengguna di sejumlah stasiun, KAI Commuter memastikan seluruh kendala di lapangan telah ditangani dan operasional kedua lintas kini sudah kembali berangsur normal.
"Saat ini layanan perjalanan sudah kembali normal. KAI Commuter terus melakukan normalisasi dan penguraian keterlambatan perjalanan di lintas," tambah Leza.
Pihak KAI Commuter pun menyayangkan berulangnya insiden kecelakaan yang disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat di sekitar jalur rel maupun perlintasan sebidang.
Leza menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, publik dilarang keras beraktivitas di area jalur rel tanpa izin dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"KAI Commuter dengan tegas melarang orang yang tidak berkepentingan berada di sekitar jalur rel dan selalu mendahulukan kereta melintas saat akan melewati perlintasan sebidang," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 8Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


