Jakarta

Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terjawab, Status Penuh Menanti pada 2027

Anggerhana Denni Rahmawati | 22 Agustus 2026, 17:30 WIB
Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terjawab, Status Penuh Menanti pada 2027
PPPK paruh waktu menjadu PPPK penuh.

AKURAT JAKARTA - Rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh mulai Januari 2027 memberi angin segar bagi para guru yang masih berstatus paruh waktu.

Namun, perubahan status tersebut bukan berarti seluruh proses bisa berjalan tanpa persiapan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh mulai 2027.

Pengangkatan itu tidak dilakukan dengan menggelar seleksi ulang selama ketentuan yang telah ditetapkan dapat dipenuhi.

"PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh mulai Januari 2027," ujar Mendikdasmen.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki pekerjaan besar sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Salah satunya adalah memastikan kebutuhan guru di berbagai daerah melalui pendataan yang lebih akurat.

Menurut Abdul Mu’ti, data tersebut menjadi salah satu dasar penting agar pengangkatan PPPK dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

Pemerintah tidak ingin kebijakan yang telah disiapkan berjalan tanpa mempertimbangkan kondisi kebutuhan tenaga pendidik di lapangan.

"Harus kita lihat persiapannya, kan itu nanti ada banyak persiapan yang harus kita lakukan, termasuk juga pendataan yang lebih akurat lagi tentang kebutuhan guru kita," jelasnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Brentford vs Tottenham Hotspur di Premier League, 22 Agustus 2026: Spurs Incar Start Positif di Markas The Bees

Artinya, masa menuju Januari 2027 menjadi periode penting bagi pemerintah untuk melakukan pemetaan.

Data kebutuhan guru harus dipastikan akurat agar proses pengangkatan dapat berjalan secara tepat.

"Jadi memang semuanya harus kita laksanakan dengan seksama, dengan data yang akurat," terangnya.

Di tengah rencana pengangkatan menjadi PPPK penuh, peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga masih terbuka.

Namun, mekanismenya berbeda.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.