Jakarta

Magang di LAN Buka 232 Posisi, Lulusan Baru Bisa Dapat Pengalaman Kerja hingga Gaji Setara UMP/UMK

Anggerhana Denni Rahmawati | 29 Agustus 2026, 21:45 WIB
Magang di LAN Buka 232 Posisi, Lulusan Baru Bisa Dapat Pengalaman Kerja hingga Gaji Setara UMP/UMK
Magang di LAN 2026 tawarkan gaji setara UMP/UMK. - Magnific

AKURAT JAKARTA - Bagi lulusan baru yang ingin mengetahui seperti apa rasanya bekerja di lingkungan pemerintahan, kesempatan tersebut akan segera terbuka.

Lembaga Administrasi Negara (LAN) akan menyediakan ratusan posisi melalui program MagangHub 2026 batch 2.

Pendaftaran magang LAN 2026 dijadwalkan berlangsung pada 3-8 September 2026.

Program ini bisa menjadi pilihan bagi lulusan baru yang belum memiliki banyak pengalaman kerja tetapi ingin membangun portofolio sekaligus mengenal lebih dekat dunia kerja di instansi pemerintah.

LAN sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dalam pengkajian serta pendidikan dan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu, pengalaman yang diperoleh peserta selama mengikuti program magang dapat menjadi kesempatan untuk mengenal lingkungan kerja pemerintahan secara langsung.

Pada MagangHub 2026 batch 2, LAN menyediakan total 232 posisi magang yang tersebar di sejumlah lokasi.

Rinciannya, sebanyak 112 posisi tersedia di LAN Pusat Jakarta.

Kemudian terdapat 40 posisi di Pusat Pembelajaran dan Pengembangan Kompetensi (Pusjar SKTAN) Jatinangor dan 40 posisi di Pusjar SKMP Makassar.

Sementara itu, masing-masing 20 posisi tersedia di Pusjar SKPP Samarinda dan Pusjar SKMK Aceh.

Baca Juga: Usia Baru 20 Tahun Sudah Lulus UGM, Ayyub Ungkap Cara Membagi Waktu Kuliah dan Kerja

Kesempatan tersebut ditujukan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan merupakan lulusan Diploma, Sarjana, atau Pendidikan Profesi dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ada pula batas waktu kelulusan yang perlu diperhatikan.

Calon peserta maksimal telah lulus satu tahun saat melakukan pendaftaran, yang dihitung berdasarkan tanggal ijazah atau sertifikat profesi.

Khusus sertifikat profesi, dokumen tersebut harus diperoleh maksimal dua tahun dari tanggal ijazah diploma atau sarjana.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.