Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib Kelas 3 SD, Guru Bisa Ikut Pelatihan Gratis

AKURAT JAKARTA - Guru SD akan menghadapi perubahan dalam pembelajaran bahasa Inggris.
Mulai tahun ajaran 2027/2028, bahasa Inggris direncanakan menjadi mata pelajaran wajib bagi murid mulai kelas 3 SD.
Persiapan untuk menghadapi perubahan tersebut kini diarahkan tidak hanya kepada murid, tetapi juga kepada guru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka Program Pelatihan Teknis Non Gelar Program Capacity Building for Primary School Teachers in English Language Teaching.
Program ini merupakan hasil kerja sama Kemendikdasmen dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Deakin University, Australia.
Direktorat Guru Pendidikan Dasar Kemendikdasmen menyebut pelatihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengajarkan bahasa Inggris sehingga pembelajaran dapat berlangsung secara bermakna dan menyenangkan bagi murid.
Bagi guru SD, program ini menjadi kesempatan untuk mempersiapkan kemampuan mengajar sebelum kebijakan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib diterapkan.
Namun, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Peserta merupakan WNI yang berstatus guru SD, berusia maksimal 55 tahun per 31 Desember 2026, memiliki NUPTK, serta sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, peserta harus berstatus sebagai pendidik ASN atau pendidik tetap yayasan.
Baca Juga: Prediksi Skor Toulouse vs Le Havre di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Dua Tim Tanpa Kemenangan
Mereka juga wajib memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut di satuan pendidikan formal.
Dari sisi akademik, calon peserta harus memiliki ijazah minimal S1/D4 dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4.
Kemampuan bahasa Inggris juga harus dibuktikan melalui sertifikat yang masih berlaku.
Skor minimal yang diterima antara lain TOEFL ITP 450, Duolingo 75, TOEFL iBT 45, IELTS 5,0, TOEIC 440, English Score 290, atau Versant Test 47.
Ketentuan sertifikat bahasa Inggris tersebut dikecualikan bagi peserta yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan ijazah bertanggal lulus tidak lebih dari dua tahun sebelum pendaftaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







