Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Penuhi Standar Baru, Ada Masa Penyesuaian hingga 9 Tahun

AKURAT JAKARTA - Tenaga kependidikan di Indonesia harus menyesuaikan diri dengan standar kualifikasi dan kompetensi yang baru.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah menetapkan persyaratan bagi pendidik maupun tenaga kependidikan selain pendidik.
Meski aturan ini membawa ketentuan baru, pemenuhannya tidak dilakukan secara serentak.
Sejumlah kelompok tenaga kependidikan mendapatkan waktu penyesuaian hingga beberapa tahun setelah peraturan ditetapkan.
Tutor dan pendidik PAUD mendapat waktu paling panjang, yakni sembilan tahun.
Sementara itu, tenaga kependidikan selain pendidik harus memenuhi standar kualifikasi paling lambat lima tahun sejak aturan ditetapkan.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian bagi tenaga kependidikan yang telah bekerja sebelum peraturan baru diterbitkan.
Mereka tetap dapat menjalankan tugas, dengan kewajiban memenuhi standar kualifikasi sesuai kebijakan yang berlaku.
Kualifikasi Guru hingga Operator Sekolah Diatur
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 mengatur dua kelompok tenaga kependidikan, yakni pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik.
Baca Juga: Berawal dari KIP Kuliah, Anak Pegawai Bengkel Raih IPK 3,59 dan Borong Prestasi Kompetisi Tambang
Kelompok pendidik mencakup guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD, serta pendidik lain sesuai kekhususannya.
Adapun tenaga kependidikan selain pendidik meliputi pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, hingga operator data satuan pendidikan.
Persyaratan kualifikasi disesuaikan dengan jenis pekerjaan.
Guru, misalnya, harus memiliki pendidikan minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, serta sertifikat pendidik.
Sementara itu, tenaga laboratorium, administrasi, dan operator data satuan pendidikan minimal merupakan lulusan pendidikan menengah serta memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang tugasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 7Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


