Jakarta

Lolos Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2026 Belum Tentu Aman, Ini Tahap Berikutnya

Anggerhana Denni Rahmawati | 1 Oktober 2026, 16:15 WIB
Lolos Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2026 Belum Tentu Aman, Ini Tahap Berikutnya
Ilustrasi seleksi Sekolah Kedinasan. - Dok. Kementerian PANRB

AKURAT JAKARTA - Mencapai nilai ambang batas atau passing grade dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2026 memang menjadi salah satu syarat penting.

Namun, angka tersebut bukan tiket otomatis untuk melaju hingga dinyatakan sebagai peserta yang lolos seluruh rangkaian seleksi.

Hal ini perlu diperhatikan oleh peserta SKD yang tahun ini mencapai 103.647 orang.

Mereka memperebutkan 4.770 formasi CPNS melalui jalur sekolah kedinasan yang dibuka oleh sembilan instansi.

SKD 2026 terdiri dari tiga kelompok tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai maksimal yang bisa diperoleh peserta mencapai 550 poin, dengan rincian 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP.

Ujian tersebut terdiri dari 110 soal yang harus dikerjakan dalam waktu 100 menit.

Peserta menghadapi 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Untuk TWK dan TIU, jawaban benar mendapat lima poin, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab mendapat nol.

Sementara itu, setiap pilihan jawaban pada TKP memiliki bobot antara satu hingga lima poin.

Baca Juga: Tampil Garang di Luar Namun Mewah di Dalam, Jetour T2 i-DM Buktikan Diri Sebagai SUV PHEV Modern yang Sangat Pas untuk Keluarga

Meski demikian, memenuhi nilai minimal pada ketiga kelompok tes bukan berarti peserta langsung mendapatkan kursi sekolah kedinasan.

Setelah SKD, masih terdapat tahapan seleksi lanjutan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi penyelenggara.

Dengan kata lain, passing grade berfungsi sebagai batas minimal untuk memenuhi persyaratan SKD, bukan sebagai penentu tunggal kelulusan akhir.

Peserta tetap harus mengikuti dan memenuhi ketentuan pada tahapan berikutnya.

SKD tahun ini digelar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.