Jakarta

Usia Maksimal 32 Tahun, Profesional Muda Indonesia Bisa Berkarier sebagai Pegawai PBB

Anggerhana Denni Rahmawati | 3 Oktober 2026, 21:45 WIB
Usia Maksimal 32 Tahun, Profesional Muda Indonesia Bisa Berkarier sebagai Pegawai PBB
Lolos YPP bisa bawa kamu jadi pegawai PBB.

AKURAT JAKARTA - Bekerja di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bisa menjadi salah satu pilihan bagi profesional muda yang ingin membangun karier di lingkungan internasional.

Kesempatan tersebut terbuka melalui Young Professionals Programme (YPP) 2026 yang kembali membuka pendaftaran.

Program ini bukan sekadar kegiatan pengembangan karier jangka pendek.

Peserta yang berhasil melewati seluruh rangkaian seleksi dan program pengembangan profesional dapat diangkat sebagai pegawai negeri internasional di Sekretariat PBB.

YPP diselenggarakan satu kali setiap tahun dengan bidang keahlian yang dapat berbeda sesuai kebutuhan organisasi.

Program ini terbuka bagi warga negara dari negara-negara peserta, dengan daftar negara yang dapat berubah setiap tahunnya.

Salah satu hal yang membuat program ini menarik adalah batas usia pelamarnya.

Kandidat harus berusia maksimal 32 tahun pada saat ujian berlangsung.

Selain itu, pendaftar wajib memiliki setidaknya gelar sarjana serta menguasai bahasa Inggris atau Prancis.

Namun, memenuhi persyaratan awal belum berarti perjalanan selesai.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Jakarta 2027 Disiapkan, Biaya Sebelum Tes Jadi Sorotan

Kandidat masih harus melewati sejumlah tahapan seleksi sebelum dapat menjadi bagian dari program.

Pendaftaran dilakukan melalui platform rekrutmen PBB.

Setelah lamaran diajukan, kandidat yang memenuhi persyaratan akan menghadapi ujian daring dalam dua tahap.

Tahap pertama biasanya berupa pertanyaan pilihan ganda yang mencakup materi umum dan bidang khusus.

Ujian berlangsung sekitar dua jam dan tersedia dalam bahasa Inggris atau Prancis.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.