Jakarta

BMKG Rilis Peringatan Dini Kekeringan Kategori Awas pada Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya

M Rahman Akurat | 12 Oktober 2026, 16:48 WIB
BMKG Rilis Peringatan Dini Kekeringan Kategori Awas pada Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Kekeringan mulai landa Jakarta

AKURAT JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis kategori Awas untuk sejumlah wilayah di Indonesia pada dasarian II Oktober 2026.

Kategori Awas merupakan tingkatan tertinggi setelah status Waspada dan Siaga, yang ditandai dengan indikator warna merah pada peta risiko.

Peringatan merah ini berlaku sepenuhnya untuk seluruh wilayah di empat provinsi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Baca Juga: Pekerja Proyek Pukul Satpol PP Bakal Diproses Hukum, Gubernur Pramono: Petugas Tak Boleh Kalah dengan Premanisme

Selain wilayah-wilayah di atas, BMKG memprediksi sebagian wilayah di 18 provinsi lainnya juga akan masuk dalam zona merah kekeringan meteorologis kategori Awas.

Wilayah-wilayah tersebut meliputi:

• Bali

• Banten

• DKI Jakarta

• Jawa Barat

• Jawa Tengah

• Jawa Timur

• Kalimantan Selatan

• Kalimantan Tengah

• Kepulauan Bangka Belitung

• Lampung

• Maluku

• Maluku Utara

• Nusa Tenggara Barat (NTB)

• Papua Selatan

• Sulawesi Selatan

• Sulawesi Tengah

• Sulawesi Tenggara

• Sumatera Selatan

Baca Juga: KNPI Aceh Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi Investasi Jangka Panjang Generasi Muda

76 Persen Wilayah Indonesia Masih Kemarau

Berdasarkan data terbaru, BMKG mencatat bahwa mayoritas wilayah di tanah air masih berada dalam cengkeraman musim kering.

"Saat ini, sekitar 76 persen wilayah Indonesia masih mengalami musim kemarau. Kondisi tersebut membuat masyarakat di wilayah terdampak perlu mewaspadai potensi kekeringan dan menggunakan air secara bijak," tulis BMKG dalam keterangan resminya pada Senin (12/10/2026).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.