Jakarta

Greenpeace Bentangkan Spanduk Kritik Krisis Iklim di Bundaran HI, Gubernur Pramono: Jangan Ganggu Ketertiban!

Laode Akbar | 20 Oktober 2026, 15:08 WIB
Greenpeace Bentangkan Spanduk Kritik Krisis Iklim di Bundaran HI, Gubernur Pramono: Jangan Ganggu Ketertiban!
Spanduk yang dibentangkan Greenpeace Indonesia di Patung Selamat Datang Bundaran HI, Jakarta Pusat. (greenpeace.org)

AKURAT JAKARTA – Greenpeace Indonesia membentangkan dua spanduk raksasa berisi kritik terhadap penanganan krisis iklim dan kenaikan biaya hidup di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Aksi Greenpeace Indonesia tersebut berlangsung bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam aksinya, para aktivis membentangkan dua spanduk berukuran besar di Patung Selamat Datang.

Spanduk pertama bertuliskan "Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup", sedangkan spanduk kedua memuat pesan "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?".

Baca Juga: Ada Demo BEM UI, Dishub DKI Imbau Warga Hindari 6 Titik Wilayah Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Kedua spanduk tersebut menyuarakan desakan agar pemerintah lebih serius menangani krisis iklim beserta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Petugas kepolisian bersama pemadam kebakaran kemudian melakukan penurunan spanduk di lokasi.

Aksi tersebut pun mendapat respons dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Ia mengatakan, penyampaian pendapat di ruang publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati.

Namun, ia mengingatkan agar aksi tersebut tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Pesaing SUV Lain Dibikin Pusing! Jetour T2 i-DM: Mesin PHEV Bertenaga, Interior Mewah Ala Flagship, Siap Dominasi Pasar

"Jakarta ini atau Indonesia ini adalah negara demokrasi. Yang seperti itu tentunya kita memberikan penghormatan dan apresiasi. Tetapi yang paling penting jangan kemudian mengganggu ketertiban umum," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.