Sejarah Jakarta: Asal Usul Kenari Dulu Tumbuh di Depan Rumah Warga

AKURAT JAKARTA - Kenari merupakan salah satu kelurahan yang cukup populer dan strategis di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kenari pun terkenal dengan keberadaan Pasar Kenari, pasar khusus yang menjual barang-barang atau perlengkapan kelistrikan dan perbengkelan, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri.
Setelah sempat terbakar pada tahun 1969, para pedagang kaki lima di Pasar Kenari berpindah, jadi berjualan di kios-kios pada sebuah bangunan permanen.
Jika melihat sejarah, seperti diketahui, Batavia dulu merupakan kawasan perhutanan dan perkebunan yang ditumbuhi oleh beragam jenis tanaman, mulai dari kelompok bunga hingga pepohonan.
BACA JUGA:Catat! Ini 4 Film Baru yang Akan Tayang di Bioskop Minggu Ini, Lengkap dengan Jadwal dan Sinopsisnya
Konon, di kawasan Kenari dulu banyak pohon kenari atau vulgare leenh yang tumbuh di halaman rumah masyarakat maupun di kebun-kebun.
Pohon kenari merupakan salah satu tumbuhan asli Indonesia. Pohon ini biasanya mudah dijumpai di daerah Maluku, Pulau Kangean, Bawean, Flores, Tanimbar, hingga Sulawesi.
Pohon yang tingginya bisa mencapai 4 – 5 meter dengan diamter 70 cm ini biasa tumbuh di tanah rendah sampai dataran tinggi dengan ketinggian 1.500 meter di atas permukaan laut.
Pohon kenari memiliki batang yang tegak dan lurus, dengan akar papan. Pohon ini biasanya akan tumbuh subur di hutan asli dan tanah-tanah berkapur, tanah berpasir, ataupun tanah liat.
BACA JUGA: Pecinta Adrenalin Wajib Coba! Haunted Palazzo Experience Permainan Escape Room yang Menegangkan
Meski memiliki bentuk yang cukup besar dan tinggi, pohon kenari lebih dikenasi sebagai pohon penghasil biji dibandingkan penghasil kayu.
Kini, pohon kenari sudah jarang ditemui bahkan tidak ada di kawasan tersebut, karena berganti menjadi pemukiman warga dan tempat perekonomian.
Meski demikian, nama Kenari masih populer dan menjadi nama bagi kawasan tersebut hingga saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


